Pemkab Jayapura
Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Anak SD Perokok Muda di Jayapura 8 Persen
Pemerintah di tingkat kota dan kabupaten wajib memiliki aturan hukum terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - DPRD Kabupaten Jayapura telah mengesahkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan perlindungan dan pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Jayapura.
Perda tersebut diterima dan disetujui oleh lima fraksi dalam sidang paripurna V DPRD Kabupaten Jayapura, tentang dalam rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura tentang pendapat akhir fraksi-fraksi berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, pada 7 Juni 2024.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sitohang mengatakan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa pemerintah di tingkat kota dan kabupaten wajib memiliki aturan hukum terkait KTR.
Baca juga: SAH! DPRD Kabupaten Jayapura Ketok Palu Perda Perlindungan Pengusaha OAP dan Kawasan Tanpa Rokok
"Kenapa muncul perintah karena di didapati di seluruh Indonesia khususnya di Papua perokok usia muda yang tinggi," katanya, kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (8/6/2024).
Dinas Kesehatan telah melakukan uji publik serta kajian di beberapa sekolah bersama Yayasan Yasin di wilayah pembangunan I dan III, diikuti 1.022 anak sebagai responden.
"Jadi memang hal itu membuat kajian-kajian itu menjadi proses yang kita lakukan, dan memang proses penyusunan dan uji sosialisasi dan menyampaikan kepada pihak terkait yang ada di raperda itu sudah kita sudah sesuai komponen seperti di Sentani, kita sudah undang dan sampaikan komponen pelaku usaha di sekolah, tokoh adat, agama, dan banyak masukan untuk menyempurnakan perda," jelasnya.
Adapun, kawasan bebas merokok atau KTR di Kabupaten Jayapura diantaranya, fasilitas kesehatan, kantor pemerintah, kendaraan umum, taman bermain, dan sekolah.
Ruang-ruang publik itu tidak diizinkan memfasilitasi ruang merokok.
"Puskesmas, rumah sakit, tidak ada ruang merokok, belajar mengajar, anak bermain, dan kantor pemerintahan, termasuk transportasi umum," ujarnya.
"Jadi kalau di angkutan umum tidak boleh ada perokok. Tempat yang bisa menyediakan khusus merokok, seperti hotel dan pusat perbelanjaan. Ini yang akan kami sosialisasi," lanjutnya.
Edward mengungkapkan persentase perokok di Kabupaten Jayapura menemukan angka perokok di triwulan 3 dan 4 tahun 2023, didominasi perokok muda yakni siswa di tingkat sekolah dasar atau SD sebesar 8 persen, siswa SMP 17,6 persen, SMA 38,6 persen, dengan usia rata-rata 17 tahun.
"Anak-anak SD yang seharusnya persentasenya nol, bayangkan saja berapa ratus anak, anak SD ditemukan dalam wawancara kita, 83 persen coba-coba dari temannya sendiri, di temukan di tempat teman paling tinggi, 33 persen mendapat rokok dari orangtua, seperti orang tua menyuruh anak beli rokok, disitulah mereka tahu, akhirnya berpikir rokok aman," ungkapnya.
Angka itu semakin tinggi di jenjang, SMP dan SMA, sebanyak 81,2 persen anak berani merokok di rumah.
"Setelah nyaman, tahu, dia sudah berani merokok di rumah, ini yang menyebabkan perokok muda di Kabupaten Jayapura tinggi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Sekertaris-Dinas-Kesehatan-Kabupaten-Jayapura-Edward-Sitohang-saat.jpg)