ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

SAH! DPRD Kabupaten Jayapura Ketok Palu Perda Perlindungan Pengusaha OAP dan Kawasan Tanpa Rokok

Cintiya Ruliani Talantan mengatakan dewan telah melakukan paripurna raperda, inisiatif DPR, dan usulan eksekutif, terkait KTR.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Suasana rapat rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura tentang pendapat akhir fraksi-fraksi berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura  nomor 1 Tahun 2024 tentang persetujuan dua rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Jayapura.

Hal itu disetujui dalam rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura tentang pendapat akhir fraksi-fraksi berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Pemkab Jayapura Bersama Yasin Gelar FGD Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kabupaten Jayapura melalui pendapat lima fraksi dihadiri 13 anggota dewan menerima dan  menyetujui dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Jayapura tentang;

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan mengatakan dewan telah melakukan paripurna raperda, inisiatif DPR, dan usulan eksekutif, terkait KTR.

"Kenapa kami dari dewan satu saja yang mengusulkan perda. Mereka (pengusaha Papua) datang kepada kami dan ingin juga diberikan perlindungan terhadap mereka punya komunitas atau forum pengusaha, dan kami pun sebagai anggota legislasi, dibantu Kemenkum Ham melakukan naskah uji publik sehingga hari ini bisa paripurna," katanya.

Baca juga: INI DAFTAR 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jayapura

Cintiya menyampaikan sebelum skors sidang, anggota dewan dari partai PDIP juga meminta agar peraturan daerah itu juga dapat dikawal oleh pihak eksekutif melalui peraturan bupati.

"Tadi di sampaikan teman dewan bahwa harus di kawal karena ketika membuat perda dari eksekutif biro hukum harus mengawal kami punya rancangan atau inisiatif Dewan . Karena harus ada turunan perbubnya sehingga tetap berjalan, sehingga pengusaha dapat langsung merasakan manfaat dari raperda yang dibuat oleh anggota dewan," katanya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi mengatakan pihak eksekutif dari bidang hukum dapat bergerak cepat untuk membuat peraturan bupati supaya dapat dijalankan.

"Supaya jangan seperti perda-perda yang lain, bikin terus tatinggal (tidak berjalan), banyak perda yang tidak berjalan karena tidak ada operasional," katanya.

Baca juga: Proyek Belum Rampung, Pembangunan Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayapura Dihentikan?

Hana berharap dengan adanya penetapan dua prodak perda tadi bisa di terapkan dengan operasional peraturan Bupati Jayapura.

Sementara itu, Juru Bicara Forum Pengusaha Asli Papua Khena Mbai Umbai Kabupaten Jayapura Aris Kreutha memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jayapura.

"Pimpinan DPR, seluruh anggota, dan khususnya lima fraksi yang menerima dan menyetujui raperda yang di sahkan menjadi perda, mereka punya pendapat politik di ruang sidang, kami beri apresiasi yang tulus," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved