Papua Terkini
39.000 Hektare Hutan Papua 'Dirampas' Perusahaan Sawit, Kayunya Dibabat dan Masyarakat Adat Tergusur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru dianggap tidak berpihak untuk menyelamatkan hutan dari krisis iklim secara global.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masyarakat Adat di Kabupaten Boven Digoel terancam kehilangan hutan hingga tercerabut dari akar budayanya.
Mereka kecewa atas ulah pemerintah di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru dianggap tidak berpihak untuk menyelamatkan hutan dari krisis iklim secara global.
Negara seolah tak memperdulikan nasib hajat hidup masyarakat di Papua Selatan itu.
Bagaimana tidak, perjuangan Suku Woro dari suku Awyu mempertahankan hutan adatnya di Kabupaten Boven Digoel, ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.
Mereka menggugat Pemerintah serta PT Indo Asiana Lestari yang dinilai merampas dan merusak hutan adat mereka.
emimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Franky Woro, menyebut total hutan adat yang dirampas perusahaan sawit di dilayah mereka seluas 39.000 hektare.
Baca juga: Hutan Papua Dibabat Perusahaan Sawit, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Malah Bilang Begini
Hakim dalam putusan yang diunggah PTUN Jayapura pada Kamis (2/11/2023), menyatakan "menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2."
Lalu, "menghukum penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 451.000."
Pertimbangan majelis hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Merna Cinthia menyatakan dalil penggugat Hendrikus Woro bahwa SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari bertentangan dengan asas kearifan lokal, kelestarian, kehati-hatian, dan keadilan "tidak relevan".
Karena menurut hakim, telah terdapat penilaian atau pengujian terhadap Amdal oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Papua -selaku Ketua Komisi Penilai Amdal pada 1 November 2021.
"Sehingga asas-asas tersebut telah diejawantahkan dalam Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi hasil uji kelayakan," demikian bunyi pertimbangan hukum majelis hakim.
Kendati begitu apakah substansi dan pembuatan Amdal tersebut dilakukan sesuai prosedur atau tidak, hakim atau pengadilan menyatakan tidak mengujinya dengan alasan bukan menjadi obyek sengketa.
Pertimbangan hukum lainnya adalah hakim menyebut penerbitan SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari "telah sesuai secara prosedur dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik".

Dasarnya kata hakim karena SK tersebut terbit satu hari setelah keluarnya Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.