Papua Terkini
39.000 Hektare Hutan Papua 'Dirampas' Perusahaan Sawit, Kayunya Dibabat dan Masyarakat Adat Tergusur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru dianggap tidak berpihak untuk menyelamatkan hutan dari krisis iklim secara global.
Reaksi kuasa hukum penggugat
Salah satu kuasa hukum penggugat Hendrikus Woro dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Sekar menilai keputusan hakim Jayapura ini merupakan kemunduran terhadap penerapan hukum di Indonesia dalam perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.
"Bayangkan hakim tidak bisa mempertimbangkan prosedur dan substansi Amdal karena disebut bukan obyek sengketa," ujar Sekar kepada BBC News Indonesia.
"Padahal obyek sengketa berupa surat keputusan Kepala Dinas PTSP Provinsi Papua tidak akan keluar tanpa isi Amdal," sambungnya.
"Kami kecewa dengan putusan hakim dan akan memperjuangkan kasus ini sampai menang, demi hijaunya hutan Papua, kehidupan masyarakat adat serta menahan laju krisis iklim," tegas Sekar.
Kuasa hukum, katanya, memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyampaikan argumentasi banding ke PT TUN Makassar.
Jika nantinya hakim pengadilan tinggi memutuskan menolak, maka mereka akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Yang jelas, menurut Sekar, keputusan majelis hakim PTUN Jayapura membuat hutan di Papua dalam kondisi terancam.
"Ini ancaman besar untuk hutan Papua dan ancaman bagi kita semua kehilangan hutan Papua sekaligus kehilangan benteng menghadapi krisis iklim. Sedihnya hakim tidak menyadari itu."
Awal mula kasus Kabar mengenai proyek perkebunan sawit di tanah ulayat milik suku Awyu di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua, diketahui masyarakat setempat pada 2022 silam.
Baca juga: Suku Awyu dan Moi Menangis, Tanah Adatnya Dirampas Perusahaan Sawit: Apakah Papua Masih Bagian NKRI?
Tapi bagaimana izin proyek itu bisa diberikan Pemprov Papua dan perusahaan mana yang bakal mengelola tidak dibuka secara terang benderang?.
Karena itulah suku Awyu dari marga Woro mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua pada Agustus 2022.
Tapi KIP menolak dengan alasan gugatan masyarakat ini sudah melebihi batas waktu.
Dari situlah warga suku Awyu dari marga Woro memutuskan melayangkan gugatan terkait izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyangkut rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit kepada PT Indo Asiana Lestari ke PTUN Jayapura pada Maret 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.