ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

39.000 Hektare Hutan Papua 'Dirampas' Perusahaan Sawit, Kayunya Dibabat dan Masyarakat Adat Tergusur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru dianggap tidak berpihak untuk menyelamatkan hutan dari krisis iklim secara global.

Tribun-Papua.com/Istimewa
PERAMBAHAN - Aktivitas perambahan hutan oleh PT SIS di wilayah hutan adat Kampung Zinage, Kabupaten Merauke. 

Masyarakat adat suku Awyu dari marga Woro menggugat dokumen izin kelayakan lingkungan hidup atau analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek perkebunan sawit tersebut.

Kuasa hukum dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menyebut dokuman Amdal yang dijadikan dasar untuk pembukaan perkebunan sawit di tanah ulayat sarat dengan rekayasa.

Hendrikus Woro (kanan) Pembela Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup dari masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, mereka menggugat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua di PTUN Jayapura.
Hendrikus Woro (kanan) Pembela Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup dari masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, mereka menggugat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua di PTUN Jayapura. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Mulai dari sejumlah warga yang dipaksa menyetujui proyek sawit oleh seseorang yang diduga aparatur pemda, hingga tidak dicantumkannya keberatan masyarakat.

"Dari cerita warga kepada kami, saat sosialisasi tidak semua marga dari Awyu diundang. Kemudian di sana ada satu aparat pemda sangat mendominasi pembicaraan," ujar Sekar Banjaran Aji kepada BBC News Indonesia.

"Kalau ada yang menolak dihampiri dan hampir terjadi baku pukul."

Di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua, ada sekitar 12 marga yang memiliki tanah ulayat di area yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Namun dalam proses sosialisasi tidak semua marga tahu.

Yang terjadi, ujar Sekar, marga Woro justru tidak dimasukkan dalam dokumen Amdal karena diduga menolak proyek ini.

"Di Amdal tidak ada marga Woro dan diganti dengan marga lain yang masyarakat bingung kok ada marga itu... jadi marga-marga yang menolak sosialisasi dikeluarkan dalam dokumen Amdal," kata Sekar.

Masih terkait Amdal, di dokumen tersebut juga tidak memasukkan lanskap lingkungan yang detail, menurut Sekar.

Padahal kalau hutan adat itu dibabat maka mengancam berbagai jenis flora endemik di sana.

Bahkan sungai bakal tercemar.

"Sungai-sungai di distrik Fofi sangat penting bagi suku Awyu karena airnya dikonsumsi langsung oleh mereka tanpa harus dimasak."

"Jadi koneksi antara masyarakat dengan hutan tidak tergambar dengan baik dalam dokumen Amdal."

Jalannya sidang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved