Selasa, 19 Mei 2026

Info Yahukimo

Hormati Mahkamah Agung, Pemda Yahukimo Belum Terima Putusan Resmi Pengadilan

Bupati Yahukimo Didimus Yauli memberi tanggapannya terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 174/PK/TUN/2023.

Tayang: | Diperbarui:
istimewa
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, Minggu (6/8/2023). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Lidya Salmah

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bupati Yahukimo Didimus Yauli memberi tanggapannya terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 174/PK/TUN/2023.

Melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (12/6/2024), Bupati Didimus menyampaikan, Pemkab Yahukimo menghormati putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) putusan 156 PTUN Makassar terkait gugatan para kepala kampung yang mengantongi SK 147.

"Meski putusan PK tersebut telah diputus sejak 24 November 2023, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum secara resmi menerima putusan tersebut dari Pengadilan baik PUTN maupun Mahkamah Agung," jelasnya.

Lanjut Didimus, bahwa terkait putusan itu adalah putusan hukum yang tentunya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga pemerintah harus melakukan kajian atas putusan tersebut termasuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait isi dari putusan tersebut.

Baca juga: Bencana Longsor di Yahukimo, Didimus Yahuli: Sudah Ditangani dan Lapor ke Menko PMK

Lebih jelas ditegaskan Didimus, Pemerintah Kabupaten Yahukimo juga meminta para pihak untuk bersabar sambil menunggu proses agar tahapannya sesuai dengan koridor hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik.

"Kami (Pemerintah Kabupaten Yahukimo) meminta masyarakat dan para kepala desa untuk bersabar menunggu proses ini, dengan harapan tidak terprovokasi dengan informasi apapun, sebab semua tahapan ada mekanisme dan dilakukan secara resmi bukan lewat siaran media sosial," pinta Didimus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved