ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Korupsi di Yahukimo

Kepala Kampung Desak Presiden Sanksi Bupati Yahukimo, Melawan Putusan MA hingga Cairkan Dana Desa

Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat sebab kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum. 

Tribun-Papua.com/Tangkapan Layar
TUNTUT KEADILAN - Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo mendesak Pemerintah Pusat segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, lantaran belum mengaktifkan kembali 517 kepala kampung yang sebelumnya diganti sepihak. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Pusat dan Polda Papua diminta menindak tegas Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli atas pembangkangan terhadap putusan MA hingga pencairan dana desa secara ilegal.
  • 517 Kepala Kampung belum diaktifkan pasca-putusan inkrah MA.
  • Ratusan kepala kampung menduga tindakan Bupati Yahukimo melawan putusan MA sarat korupsi terkait dana desa.
  • PTUN Jayapura juga telah mengirimkan surat eksekusi ke DPR dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus ini.
  • Komisi Yudisial memantau perkembangan kasus ini.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo mendesak Pemerintah Pusat segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, lantaran belum mengaktifkan kembali 517 kepala kampung yang sebelumnya diganti sepihak.

Tindakan melawan hukum oleh Bupati Yahukimo itu menyusul gugatan dimenangkan ratusan kepala kampung pada tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atau MA.

Ketua Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo, Anek Kambue, sekaligus Kepala Kampung Say, juga meminta Polda Papua juga menindak tegas Bupati Yahukimo serta jajarannya. 

Sebab, ratusan kepala kampung menduga tindakan Bupati Yahukimo melawan putusan MA sarat korupsi terkait dana desa.

"Kami minta kepada Polda Papua segera periksa pemerintah Kabupaten Yahukimo," ujar Anek Kambue secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (8/11/2025).

Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) pada 23 November 2023, Bupati Yahukimo diduga telah mencairkan dana desa tahap I dan tahap II untuk tahun 2024.

Demikian juga dana desa tahap 1 untuk tahun anggaran 2025.

"Kami telah dirugikan Pemerintah Kabupaten Yahukimo," ujar Anek.

Baca juga: Kasus Dualisme Kepala Kampung, Komisi Yudisial Desak Bupati Yahukimo Hormati Putusan Mahkamah Agung

"Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum akui putusan MA, lalu realisasikan anggaran (dana desa) tahun 2024 tahap 1 dan 2. Tahun anggaran 2025 tahap 1 juga dikelola di luar legalitas," bebernya.

Bupati Yahukimo Didimus Yahuli.
Bupati Yahukimo Didimus Yahuli. (Tribun-Papua.com/ Noel)

Adapun Putusan Mahkamah Agung atas kasus ini dinyatakan inkracht pada 23 November 2023, dengan Nomor: 174PK/TUN/2023.

Kasus ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sejak 2022.

Namun, pihak tergugat melanjutkan banding ke Mahkamah Agung –meski pembelaannya tetap digugurkan.

PTUN juga telah mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Upaya Paksa terhadap tergugat, dengan nomor: 2/Pen. Eks/6/2002/PTUN.Jpr.Tgl 25 Juni 2025.

Anek meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus atas pembangkangan hukum oleh Bupati Yahukimo dan jajarannya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved