ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Korupsi di Yahukimo

Kepala Kampung Desak Presiden Sanksi Bupati Yahukimo, Melawan Putusan MA hingga Cairkan Dana Desa

Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat sebab kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum. 

Tribun-Papua.com/Tangkapan Layar
TUNTUT KEADILAN - Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo mendesak Pemerintah Pusat segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, lantaran belum mengaktifkan kembali 517 kepala kampung yang sebelumnya diganti sepihak. 

“Rata-rata dana kampung yang dicairkan dengan SK illegal itu Rp 1,2 miliar per kampung. Desa Ibiroma di Distrik Kurima saja Rp 1,3 miliar. Kami ada data rekening koran,” ungkapnya.

“Hitung saja berapa kerugian keuangan negara kalau ada pemotongan dari dana desa, dikalikan 517 kampung,” pungkasnya, seraya menunjukkan copy-an bukti yang diserahkan ke penyidik Polda Papua

Ia memastikan akan menyeret siapa pun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta pencairan dana desa di Yahukimo pasca-putusan MA. 

Komisi Yudisial Desak Bupati Yahukimo Hormati Putusan MA

PTUN Jayapura telah resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat secara hukum.

Kasus ini pun mendapat perhatian serius Komisi Yudisial.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay
Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr Methodius Kossay, menegaskan setiap kepala daerah di seluruh Indonesia wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seorang kepala daerah harus menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya. Putusan PTUN Jayapura yang sudah inkrah adalah perintah hukum yang sah dan wajib dilaksanakan," ujarnya kepada kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, etik, maupun pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kossay menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius, termasuk memantau potensi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap keputusan yudikatif.

Ia mengingatkan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat sebab kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum. 

“Bila ada pejabat publik yang mengabaikan putusan pengadilan, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Kami akan terus mendorong agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved