Dugaan Korupsi di Yahukimo
Kepala Kampung Desak Presiden Sanksi Bupati Yahukimo, Melawan Putusan MA hingga Cairkan Dana Desa
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat sebab kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum.
“Pak Prabowo segera hentikan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Sekda, Kabag Hukum, Kepala DPMK, dan Asisten 1 Setda Kabupaten Yahukimo,” ujarnya.
“Hentikan pencarian dana desa ke SK illegal. Segera bayarkan melalui SK pemenang nomor 147.”
Baca juga: Bupati Yahukimo Tidak Hormati Putusan Pengadilan Atas Pengaduan 517 Kampung
PTUN Jayapura juga telah mengirimkan surat eksekusi ke DPR dan Presiden RI terkait kasus ini.
Tim Kuasa Hukum penggugat dari Veritas Law Office menyatakan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan merampas hak rakyat sipil.
Adapun tim kuasa hukum penggugat yakni Frederika Korain, SH.,MAAPD., Fatiatulo Lazira,SH., dan Yosef Elopere, SH.
Satu di antara tim kuasa hukum penggugat, Yosef Elopere, menyebut tindakan Bupati Yahukimo bukan saja menyalahgunakan wewenang, tetapi juga patut diduga korupsi.
Yosef mengungakpan pembangkangan oleh Bupati Didimus sebenarnya sudah diketahui Gubernur Papua Pegunungan, hingga Pemerintah Pusat.
Merespons hal ini, Gubernur Papua Pegunungan telah mengeluarkan Sanksi Administratif kepada Bupati Yahukimo, dengan nomor surat: 100.3/2696/Gub. Tertanggal 26 September 2025.
Instruksi yang sama juga telah dilayangkan Menteri Dalam Negeri RI, ditandatangani Inspektorat Jenderal, dengan nomor: 700.1.2.4/2905/IJ. Tertanggal 17 Oktober 2025.
Dugaan korupsi dilaporkan ke Polda Papua
Merujuk surat Gubernur Papua Pegunungan; apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara hak-hak keuangan Kepala Daerah, bahkan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: 517 Kepala Kampung Yahukimo Belum Diaktifkan, Bupati Abaikan Putusan MA: Tipikor Polda Papua Menanti
“Pemerintah Kabupaten Yahukimo selama ini salah membayarkan Dana Desa kepada SK yang sudah dibatalkan oleh Putusan MA,” ungkap Yosef kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (29/10/2025).
“Kami menduga ada indikasi korupsi dan kerugian keuangan negara. Selama putusan inkracht, Bupati Yahukimo salah membayarkan kepada SK yang sudah digugurkan. Seharusnya dibayarkan kepada pemenang, yaitu SK 147.”
Yosef menyebut, dugaan korupsi dana desa di Yahukimo sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Kini, sudah ada empat orang pejabat Pemkab Yahukimo dimintai keterangan awal oleh penyidik Polda Papua terkait kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/EADILAN-Asosiasi-Desa-se-Kabupaten-Yahu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.