Dugaan Korupsi di Yahukimo
Kepala Kampung Desak Presiden Sanksi Bupati Yahukimo, Melawan Putusan MA hingga Cairkan Dana Desa
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat sebab kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Pusat dan Polda Papua diminta menindak tegas Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli atas pembangkangan terhadap putusan MA hingga pencairan dana desa secara ilegal.
- 517 Kepala Kampung belum diaktifkan pasca-putusan inkrah MA.
- Ratusan kepala kampung menduga tindakan Bupati Yahukimo melawan putusan MA sarat korupsi terkait dana desa.
- PTUN Jayapura juga telah mengirimkan surat eksekusi ke DPR dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus ini.
- Komisi Yudisial memantau perkembangan kasus ini.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo mendesak Pemerintah Pusat segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, lantaran belum mengaktifkan kembali 517 kepala kampung yang sebelumnya diganti sepihak.
Tindakan melawan hukum oleh Bupati Yahukimo itu menyusul gugatan dimenangkan ratusan kepala kampung pada tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atau MA.
Ketua Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo, Anek Kambue, sekaligus Kepala Kampung Say, juga meminta Polda Papua juga menindak tegas Bupati Yahukimo serta jajarannya.
Sebab, ratusan kepala kampung menduga tindakan Bupati Yahukimo melawan putusan MA sarat korupsi terkait dana desa.
"Kami minta kepada Polda Papua segera periksa pemerintah Kabupaten Yahukimo," ujar Anek Kambue secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (8/11/2025).
Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) pada 23 November 2023, Bupati Yahukimo diduga telah mencairkan dana desa tahap I dan tahap II untuk tahun 2024.
Demikian juga dana desa tahap 1 untuk tahun anggaran 2025.
"Kami telah dirugikan Pemerintah Kabupaten Yahukimo," ujar Anek.
Baca juga: Kasus Dualisme Kepala Kampung, Komisi Yudisial Desak Bupati Yahukimo Hormati Putusan Mahkamah Agung
"Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum akui putusan MA, lalu realisasikan anggaran (dana desa) tahun 2024 tahap 1 dan 2. Tahun anggaran 2025 tahap 1 juga dikelola di luar legalitas," bebernya.
Adapun Putusan Mahkamah Agung atas kasus ini dinyatakan inkracht pada 23 November 2023, dengan Nomor: 174PK/TUN/2023.
Kasus ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sejak 2022.
Namun, pihak tergugat melanjutkan banding ke Mahkamah Agung –meski pembelaannya tetap digugurkan.
PTUN juga telah mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Upaya Paksa terhadap tergugat, dengan nomor: 2/Pen. Eks/6/2002/PTUN.Jpr.Tgl 25 Juni 2025.
Anek meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus atas pembangkangan hukum oleh Bupati Yahukimo dan jajarannya.
“Pak Prabowo segera hentikan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Sekda, Kabag Hukum, Kepala DPMK, dan Asisten 1 Setda Kabupaten Yahukimo,” ujarnya.
“Hentikan pencarian dana desa ke SK illegal. Segera bayarkan melalui SK pemenang nomor 147.”
Baca juga: Bupati Yahukimo Tidak Hormati Putusan Pengadilan Atas Pengaduan 517 Kampung
PTUN Jayapura juga telah mengirimkan surat eksekusi ke DPR dan Presiden RI terkait kasus ini.
Tim Kuasa Hukum penggugat dari Veritas Law Office menyatakan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan merampas hak rakyat sipil.
Adapun tim kuasa hukum penggugat yakni Frederika Korain, SH.,MAAPD., Fatiatulo Lazira,SH., dan Yosef Elopere, SH.
Satu di antara tim kuasa hukum penggugat, Yosef Elopere, menyebut tindakan Bupati Yahukimo bukan saja menyalahgunakan wewenang, tetapi juga patut diduga korupsi.
Yosef mengungakpan pembangkangan oleh Bupati Didimus sebenarnya sudah diketahui Gubernur Papua Pegunungan, hingga Pemerintah Pusat.
Merespons hal ini, Gubernur Papua Pegunungan telah mengeluarkan Sanksi Administratif kepada Bupati Yahukimo, dengan nomor surat: 100.3/2696/Gub. Tertanggal 26 September 2025.
Instruksi yang sama juga telah dilayangkan Menteri Dalam Negeri RI, ditandatangani Inspektorat Jenderal, dengan nomor: 700.1.2.4/2905/IJ. Tertanggal 17 Oktober 2025.
Dugaan korupsi dilaporkan ke Polda Papua
Merujuk surat Gubernur Papua Pegunungan; apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara hak-hak keuangan Kepala Daerah, bahkan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: 517 Kepala Kampung Yahukimo Belum Diaktifkan, Bupati Abaikan Putusan MA: Tipikor Polda Papua Menanti
“Pemerintah Kabupaten Yahukimo selama ini salah membayarkan Dana Desa kepada SK yang sudah dibatalkan oleh Putusan MA,” ungkap Yosef kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (29/10/2025).
“Kami menduga ada indikasi korupsi dan kerugian keuangan negara. Selama putusan inkracht, Bupati Yahukimo salah membayarkan kepada SK yang sudah digugurkan. Seharusnya dibayarkan kepada pemenang, yaitu SK 147.”
Yosef menyebut, dugaan korupsi dana desa di Yahukimo sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Kini, sudah ada empat orang pejabat Pemkab Yahukimo dimintai keterangan awal oleh penyidik Polda Papua terkait kasus ini.
“Rata-rata dana kampung yang dicairkan dengan SK illegal itu Rp 1,2 miliar per kampung. Desa Ibiroma di Distrik Kurima saja Rp 1,3 miliar. Kami ada data rekening koran,” ungkapnya.
“Hitung saja berapa kerugian keuangan negara kalau ada pemotongan dari dana desa, dikalikan 517 kampung,” pungkasnya, seraya menunjukkan copy-an bukti yang diserahkan ke penyidik Polda Papua.
Ia memastikan akan menyeret siapa pun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta pencairan dana desa di Yahukimo pasca-putusan MA.
Komisi Yudisial Desak Bupati Yahukimo Hormati Putusan MA
PTUN Jayapura telah resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat secara hukum.
Kasus ini pun mendapat perhatian serius Komisi Yudisial.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr Methodius Kossay, menegaskan setiap kepala daerah di seluruh Indonesia wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seorang kepala daerah harus menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya. Putusan PTUN Jayapura yang sudah inkrah adalah perintah hukum yang sah dan wajib dilaksanakan," ujarnya kepada kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, etik, maupun pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kossay menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius, termasuk memantau potensi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap keputusan yudikatif.
Ia mengingatkan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat sebab kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum.
“Bila ada pejabat publik yang mengabaikan putusan pengadilan, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Kami akan terus mendorong agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/EADILAN-Asosiasi-Desa-se-Kabupaten-Yahu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.