Selasa, 28 April 2026

Pemilu 2024

KPU Nduga Lakukan Perubahan Suara Pasca-putusan KPU RI, Ini Respon Partai Demokrat

KPU Nduga diduga melakukan perubahan suara dari hasil penetapan sebelumnya yang sudah diplenokan pada Pemilihan Anggota DPR lalu.

|
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Partai Demokrat Nduga, Ronald Kelnea. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, NDUGA - KPU Nduga diduga melakukan perubahan suara dari hasil penetapan sebelumnya yang sudah diplenokan pada Pemilihan Anggota DPR lalu.

Ketua Partai Demokrat Nduga, Ronald Kelnea kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (18/06/2024) mengatakan, sebelumnya dalam pleno KPU Nduga, telah penetapan anggota DPR terpilih oleh KPU yang lama sebelum digantikan yang baru.

Baca juga: Kantor KPU Nduga DIPALANG, Ini Penyebabnya?

Ronald mengatakan, KPU Nduga sebelumnya melakukan penetapan 18 Maret 2024 di Hotel Sartika Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dilakukan oleh KPU lama yang sudah diplenokan dan setelah itu dilanjutkan KPU baru sampai hari ini.

Hasil penetapan KPU sebelumnya itu, suara partai Demokrat sebanyak 16.088, dan PKS sebanyak 13.539.

 

 

"Jadi hasil pleno itu dari 18 partai politik semua sudah kami tahu hasilnya dan semua pimpinan partai mengatahuinya,” ujarnya.

“Dalam pleno tersebut, Partai Demokrat meraih 16.088 suara dan PKS 13.539 suara, dan 12,277 suara. Itu semua masyarakat Nduga juga sudah tahu, maka KPU Nduga tidak berhak merubah hasil putusan KPU RI," sambungnya.

Selain itu, kata Ronald, dari hasil pleno tersebut jika ada partai politik yang merasa dirugikan, maka bisa menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di MK.

Baca juga: KONFLIK SOSIAL di Nduga Papua Pegunungan, TNI-Polri Sita Alat Perang

"Nasdem sudah melakukan gugatan terhadap Demokrat dan MK menolak, maka sekarang Demokrat masih tetap ada di 5 kursi tidak ada masalah" katanya.

Ronald pun menduga, ada partai yang seharusnya melakukan gugatan namun tidak melakukan gugatan. Malah, menurutnya, partai tersebut memprofokasi KPU untuk merubah suara yang sudah diplenokan oleh komisioner KPU lama.

"Yang terjadi malah bermain dengan Anggota Komisioner KPU yang baru dilantik untuk merubah hasil penetapan KPU lama menjadi terbalik suara Demokrat ke PKS," ujarnya.

Menurutnya, sesudah MK mengeluarkan putusan secara sah, maka putusan tersebut adalah final.

Baca juga: Bentrokan Antarwarga di Nduga Papua Pegunungan, Ini Respon Polri

"Pengalihan suara dari Demokrat ke PKS itu sangat tidak benar karena perubahan dilakukan atas inisiatif sendiri KPU," tukasnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved