Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga

Daniel Jingga mengatakan, pihaknya tegah gencar melakukan tahapan pemilihan Kepala Daerah, namun PUSS Tolikara mengakibatkan hal itu terhalang.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - KPU Papua Pegunungan akui hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Tolikara di Distrik Gea pada 18 TPS menjadi satu di antara kendala Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan delapan Kepala Daerah di Kabupaten.

Baca juga: Kendaraannya Rusak, Komisioner KPU Papua Pegunungan Pantau Perhitungan Ulang Surat Suara di Tolikara

Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan, pihaknya tegah gencar melakukan tahapan pemilihan Kepala Daerah, namun PUSS Tolikara mengakibatkan hal itu terhalang.

"Adanya hal yang menghambat tahapan-  tahapan KPU yang saat ini sedang berjalan terutama masuk dalam tahapan pilkada khususnya pemilihan Gubernur Papua pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk 8 Kabupaten," kata Daniel di Kantor KPU Papua Pegunungan, Lokasi Tiga, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin, (22/7/2024).

 

 

"Masalah terkait surat suara ini memang menghambat untuk proses penetapan hasil pemilu kemarin untuk legislative khususnya DPRD Provinsi," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui keadaan kabupaten dan juga menjadi kendala sehingga dimaklumi.

"Namun memang harus melihat keadaan juga khususnya surat suara di 18 TPS distrik Gea Kabupaten Tolikara," katanya.

Untuk itu, dirinya berhatap agar KPU Tolikara dapat mempercepat tahapan PUSS di 18 TPS.

"Kalau memang teman -teman KPU Tolikara bisa secepatnya menyelesaikan ini maka kita juga bisa melakukan penetapan hasil pileg kemarin khususnya untuk DPRD Provinsi Papua pegunungan," ujarnya.

"Sehingga tidak menghambat tahapan tahapan KPU yang saat ini sedang berjalan terutama masuk dalam tahapan pilkada khususnya pemilihan Gubernur Papua pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk 8 Kabupaten," katanya.

Sekadar diketahui bahwa Keputusan MK memutuskan untuk PSU Jayawijaya sendiri diberikan waktu selama 40 Hari dan Tolikara Untuk PUSS 30 hari susah harus diselesaikan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved