Info Merauke
Partai Nasdem Bakal Duduki Kursi Ketua DPRD Merauke, Begini Kata Johan Paulus
Johan Paulus, mengungkapkan bahwa pada Pemilihan Legislatif, Nasdem memiliki komitmen menempatkan Caleg OAP di setiap Dapil.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menetapkan Tiga Parpol Politik tingkat Kabupaten Merauke yang bakal menduduki kursi Ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke.
Dari hasil penetapan kursi dan Caleg terpilih yang dilakukan KPU Merauke beberapa waktu lalu, kursi dan suara terbanyak diperoleh Partai (Nasional Demokrasi (NasDem) selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan disusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ketiga partai politik itu masing-masing mendapatkan 5 kursi.
Meskipun sama-sama mendapatkan 5 kursi, namun suara sah terbanyak diperoleh Partai Nasdem, sehingga partai Nasdem yang bakal menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Merauke untuk periode 2024-2029.
Baca juga: Tiga Parpol Ini Bakal Berkuasa di DPRD Merauke Periode 2024-2029
Bakal menjadi pimpinan tertinggi di DPRD Merauke, Ketua Bappilu DPC Partai Nasdem Kabupaten Merauke, Johan Paulus, mengungkapkan bahwa pada Pemilihan Legislatif, Nasdem memiliki komitmen menempatkan Caleg OAP di setiap Dapil.

"Hasil dari 5 Dapil yang ada, 2 Caleg OAP berhasil terpilih, soal calon Ketua DPR Kabupaten Merauke, Johan Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 3 nama dan tengah diusulkan ke DPP siapa yang nantinya dipilih nanti," ungkap Johan di Merauke.
Mendapatkan perolehan suara sah terbanyak kedua setelah Partai Nasdem, Ketua DPC PKB Kabupaten Merauke Al-Maratus Solikah, juga mengaku telah mengusulkan 3 nama ke Dewan Pimpinan Pusat Partai PKB.
• Kantor Dinas Perhubungan Merauke Dipalang, Pemilik Ulayat Minta Ganti Rugi Rp 4,4 Miliar
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perekonomian PDI-P Kabupaten Merauke, Leonara Parapaga, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan partai PDIP, pengurus inti partai berpeluang atau diprioritaskan menjadi pimpinan DPR tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.