ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pengedar Sabu Menangis Tersedu di Hadapan Kapolresta Jayapura Kota, FAS Menyesal

Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pengedar sabu di Kota Jayapura berinisial FAS (27) menangis tersedu setelah menyesali perbuatannya. Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengedar sabu di Kota Jayapura berinisial FAS (27) menangis tersedu setelah menyesali perbuatannya.

Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata.

"Semua yang saya bangun hancur, saya menyesal karena pekerjaan, hubungan, dan orang tua," ujar FAS, menjawab pertanyaan Victor Mackbon usai konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (8/7/2024).

FAS mengaku menguasai sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Terakhir, ia merasa sedih dan menyesali segala perbuatannya lantaran tak menyangka bakal berakhir di sel.

Sebelumnya, FAS ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota terkait kepemilikan Sabu seberat 150 gram.

Baca juga: Polisi di Jayapura Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 2 Milliar

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya pada 17 Juni 2024 dengan pelaku seorang pria pengedar narkoba jenis sabu seberat 252,48 gram.
berinisial FA (24).

Diketahui,FA ditangkap di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 21.20 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan,tindak lanjut ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

"FAS (27) diamankan di salah satu rumah Kos di Jalan Pantai Enggros wilayah Abepura, Jumat (5/7/2024) pukul 00.11 WIT," kata Victor D. Mackbon dalam konferensi Pers bersama wartawan di Markasnya, Senin (8/7//2024).

Mackbon menjelaskan,dari hasil penyelidikan terdapat sejumlah barang bukti.

"Ada 3 bungkus plastik kliper bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian, tiga plastik bening ukuran besar," ujarnya.

"Kemudian,satu kantong pelastik sampah warna hitan ukuran besar, satu plastik bening ukuran besar, satu buah pampers orang dewasa warna putih, dan satu celana jeans panjang merk Levi Starauss, satu pak plastik kliper bening ukuran 5X3 dan satu pak kantong plastik bening merk Arpo plast ukuran 12X25," sambung Mackbon.

Lanjut Mackbon, tak hanya barang bukti tersebut, ada juga 86 buah plastik kliper ukuran besar dan satu koper ukuran kecil warna hitam merk Polo.

Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram dengan pelaku berinisial FAS (27).
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram dengan pelaku berinisial FAS (27). (Tribun-Papua.com/Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved