Info Jayapura
Pengedar Sabu Menangis Tersedu di Hadapan Kapolresta Jayapura Kota, FAS Menyesal
Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pengedar sabu di Kota Jayapura berinisial FAS (27) menangis tersedu setelah menyesali perbuatannya. Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata.
"Untuk berat barang bukti sabu itu 146,79 gram," ujarnya.
Menurut Mackbon,pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan,untuk modus operandi sisa barang bukti narkotika jenis sabu disimpan dalam koper kecil merk polo twin.
"Motifnya untuk diedarkan di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.