Rabu, 22 April 2026

Info Jayapura

Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Tolak Pra Peradilan Victor Mambor

Menurut hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jayapura termohon telah dapat membuktikan dalil bantahan

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PRA PERADILAN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty saat membacakan putusan praperadilan kasus teror bom jurnalis Jubi Viktor Mambor di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. 

Zaka Talpatty mengatakan dari bukti pemohon yang diajukan di persidangan pengehentian penyidikan oleh termohon sesuai dengan prosedur formalitas yang berlaku dan secara materil sesuai dengan alasan-alasan pasal 109 ayat (2) KUHAP khususnya tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Meskipun penghentian penyidikan telah dikatakan sah menurut hukum praperadilan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan perkara dibuka kembali jika atas peristiwa peledakan ditemukan dua alat bukti yang cukup di kemudian hari," katanya.

Sementara itu, Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua mengatakan keputusan hakim berbanding terbalik dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

Baca juga: Ledakan di Rumah Victor Mambor, Laurenzus Kadepa: Hentikan Teror terhadap Jurnalis!

"Ahli bilang ledakan itu termasuk kejadian tindak pidana yang harus polisi temukan tersangkanya tetapi polisi bilang tidak mampu karena tidak punya bukti," katanya.

Simon mengatakan polisi kesulitan mendapatkan siapa pelakunya, menurut hakim itu hal yang sudah prosedural.

"Makanya dalam pertimbangan dia (hakim) dapat dibuka jika kita bisa punya bukti yang menunjuk siapa pelakunya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved