Info Jayapura
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Tolak Pra Peradilan Victor Mambor
Menurut hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jayapura termohon telah dapat membuktikan dalil bantahan
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Zaka Talpatty mengatakan dari bukti pemohon yang diajukan di persidangan pengehentian penyidikan oleh termohon sesuai dengan prosedur formalitas yang berlaku dan secara materil sesuai dengan alasan-alasan pasal 109 ayat (2) KUHAP khususnya tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Meskipun penghentian penyidikan telah dikatakan sah menurut hukum praperadilan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan perkara dibuka kembali jika atas peristiwa peledakan ditemukan dua alat bukti yang cukup di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua mengatakan keputusan hakim berbanding terbalik dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
Baca juga: Ledakan di Rumah Victor Mambor, Laurenzus Kadepa: Hentikan Teror terhadap Jurnalis!
"Ahli bilang ledakan itu termasuk kejadian tindak pidana yang harus polisi temukan tersangkanya tetapi polisi bilang tidak mampu karena tidak punya bukti," katanya.
Simon mengatakan polisi kesulitan mendapatkan siapa pelakunya, menurut hakim itu hal yang sudah prosedural.
"Makanya dalam pertimbangan dia (hakim) dapat dibuka jika kita bisa punya bukti yang menunjuk siapa pelakunya. (*)
Tribun-Papua.com
Info Jayapura
sidang pra peradilan
Victor Mambor
PN Jayapura
Provinsi Papua
Kota Jayapura
Zaka Talpatty
| Seminar dan Pelantikan PERDATIN Papua, Bahas Penanganan Cepat Pasien Kritis |
|
|---|
| Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial |
|
|---|
| Ketinggian Air Capai 1 meter, Warga di Tepian Danau Sentani Terancam Mengungsi |
|
|---|
| Universal Coverage Jamsostek: Menenun Jaring Pengaman Sosial di Tanah Papua |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Jayapura Dorong Kepatuhan Badan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Pra-Peradilan-Ditolak.jpg)