ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Tolak Pra Peradilan Victor Mambor

Menurut hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jayapura termohon telah dapat membuktikan dalil bantahan

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PRA PERADILAN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty saat membacakan putusan praperadilan kasus teror bom jurnalis Jubi Viktor Mambor di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili upaya hukum jurnalis senior di Papua, Victor Mambor yang diajukan

Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menolak pra peradilan atas penghentian penyidikan kasus teror bom, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Sampaikan Keterangan di Sidang Pra Peradilan Victor Mambor, Saksi Ahli Ungkap Hal Penting ini

Pada sidang keenam terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Hakim Zaka Talpatty mengatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon sesuai denganSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara adalah sah.

"Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas maka menurut hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jayapura termohon telah dapat membuktikan dalil bantahan sedangkan pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonanya," demikian dibacakan Hakim Zaka.

Lebih lanjut, dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh termohon tidak satupun saksi yang melihat siapa pelaku peledakan.

Akibat peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa atau harta benda. Adapun barang bukti berupa serpihan ledakan di TKP, hanya sebagian yang mengandung bahan peledak dan sebagian tidak termasuk bahan peledak.

Meskipun, ledakan tersebut tidak menimbulkan korban namun perlu di telusuri motif dari peledakan tersebut.

Baca juga: SIDANG Pra-peradilan Victor Mambor Hadirkan Saksi Fakta dan Pembuktian SP3

"Apakah mungkin unsur pengancaman terhadap pemohon, atau tanpa disengaja. Tentu harus dilakukan pemeriksaan komprehensif atas diri pemohon jika dia merasa terancam dan dari sisi sebagai jurnalis dengan adanya ledakan tersebut," ujarnya.

Zaka Talpatty mengatakan adanya kesulitan dan hambatan yang dialamai dalam pengungkapan kasus ini sangat beralasan karena tidak ada bukti langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang bisa membuktikan pelaku peledakan.

Demikian juga bukti ilmiah yang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait serpihan ledakan tidak meninggalkan dari bukti lainya yang mengarah kepada pelaku peledakan.

Baca juga: Lanjutan Sidang Pra-peradilan Jurnalis Victor Mambor, Polisi: SP3 Sudah Sesuai Undang-undang

Rekaman CCTV dari rumah pemohon juga tidak bisa diperoleh siapa pelaku peledakan karena saat tersebut terjadi pada waktu malam, dan resolusi kamera CCTV tidak begitu jelas.

Menurut penilaian hakim pra peradilan secara kualitas belum memenuhi dua alat bukti yang sah untuk menunjukkan pelaku peledakan.

"Pemenuhan dua alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam KUHAP tidak sekedar terpenuhinya alat bukti secara kuantitatif. Harus mempunyai nilai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 184 KUHAP," kata Zaka.

Baca juga: Sidang Pra Peradilan Jurnalis Victor Mambor Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved