ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekerasan terhadap Jurnalis

Lanjutan Sidang Pra-peradilan Jurnalis Victor Mambor, Polisi: SP3 Sudah Sesuai Undang-undang

Sidang praperadilan jurnalis Viktor Mambor terkait kasus bom molotov di tahun 2023 terdaftar dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN JAP.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Suasana sidang praperadilan jurnalis Viktor Mambor terkait kasus bom molotov di tahun 2023 terdaftar dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN JAP di Pengadilan Jayapura Kota Jayapura Papua 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang praperadilan jurnalis Victor Mambor dengan agenda pembacaan jawaban termohon Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (1/7/2024).

Kuasa Hukum termohon Polda Papua AKP Wahda J Saleh menyampaikan surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: S.PPP/8/1III/2024/Reskrim, tanggal 01 Maret 2024 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S. Tap/8/III/2024/Reskrim, tanggal 01 Maret 2024 tentang Penghentian Penyidikan bukan merupakan tindak pidana.

"Apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang-Undang lain yang mendukung pelaksanaan tugas Polri dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Baca juga: Sidang Pra Peradilan Jurnalis Victor Mambor Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum

Wahda mengatakan kejadian ledakan di dekat kediaman termohon di laporkan ke Polsek Jayapura Utara kemudian menerbitkan Laporan Gangguan Nomor : L/ GANGGUAN/B/1/1/2023/ SPKT / POLSEK JAYAPURA UTARA/POLRESTA JAYAPURA/POLDA PAPUA, tanggal 23 Januari 2023.

Usai melakukan pemeriksaan di TKP tersebut kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/POLSEK JAYAPURA UTARA / POLRESTA JAYAPURA / POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari 2023, yang di tandatangani oleh pemohon sebagai pelapor dengan mencantumkan jenis kejadian terjadinya ledakan dengan terlapor dalam lidik selanjutnya.

Kemudian, melakukan Perintah Surat Penyelidikan berdasarkan Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/6.a/1/2023/Reskrim, tanggal 26 Januari 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-Gas/6.b/1/2023/Reskrim, tanggal 26 Januari 2023.

Kondisi mobil Victor Mambor
Kondisi mobil Victor Mambor (Dok. AJI Jayapura)

Wahda mengatakan tindakan termohon sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan maka dalil pemohon yang menyatakan bahwa pemohon menjadi korban teror atau korban ancaman teror atas adanya ledakan yang terjadi di depan kediaman pemohon adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta serta terkesan mengada- ada.

Dikatakan, perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik pada tanggal 3 Februari 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Forensik tanggal 3 Mei 2023.

"Keterangan Ahli Forensik tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi maupun alat bukti lain yang menjelaskan tentang bahan-bahan material apa saja yang menyebabkan terjadinya ledakan serta dari mana perolehan bahan peledak tersebut dalam perkara Aquo. Tidak ada delik pengancaman sebab tidak jelas siapa yang diancam dan siapa yang mengancam," katanya.

Baca juga: Jurnalis Papua Dikeroyok Polisi Nabire, Yulianus Degei: Empat Aparat Pukul dan Rampas HP Saya

"Alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk yang diperoleh tidak memiliki bukti yang cukup terjadinya suatu tindak pidana baik tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mempergunakan bahan peledak tanpa ijin maupun Tindak pidana. pengancaman terhadap orang lain," sambungnya.

Wahda menjelaskan berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik / 12.a/V/2023/Reskrim, tanggal 1 Mei 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/12.b/V/2023/Reskrim Tanggal 1 Mei 2023 dengan menerapkan Tindak Pidana menguasai, membawa memiliki menyimpan mempergunakan bahan peledak tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Serta menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/7/V/2023/Reskrim tanggal 5 Mei 2023, 

"Selanjutnya termohon melakukan rangkaian penyidikan berupa, penyitaan barang bukti; pemeriksaan terhadap saksi; mengirimkan pemberitahuan pemeriksaan ahli Laboratorium Forensik, termohon telah mengirimkan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 20.a / XI /2023 / Reskrim, tanggal 28 November 2023 yang pada intinya menjelaskan tentang perkembangan penyidikan, hambatan serta rencana kegiatan," katanya. 

Jurnalis dan juga Pimpinan Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor melapor di kantor polisi atas intimidasi yang dialami
Jurnalis dan juga Pimpinan Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor melapor di kantor polisi atas intimidasi yang dialami (Dok. AJI Jayapura)

Baca juga: Ledakan di Rumah Victor Mambor, Laurenzus Kadepa: Hentikan Teror terhadap Jurnalis!

Setelah termohon melaksankan Gelar Perkara tanggal 1 Maret 2024 selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8/11/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap / 8/ lil/2024 / Reskrim tanggal 1 Maret 2024, kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/01.a / III/2024 / Reskrim tanggal 8 Maret 2024 yang menjelaskan bahwa perkara bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti sehingga dilakukan penghentian penyidikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved