Papua Terkini
SIDANG Pra-peradilan Victor Mambor Hadirkan Saksi Fakta dan Pembuktian SP3
Untuk saksi bukti surat kita membuktikan terkait adanya berkas diterima dari pihak kepolisian dan yang kami kirimkan sampai keluar SP3.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang pra peradilan pemohon jurnalis Victor Mambor kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jayapura, dengan agenda keterangan saksi fakta dan pembuktian Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, pada Selasa (2/7/2024).
Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Jayapura Zaka Talpatty itu menghadirkan saksi fakta Jean Bisay sebagai rekan sejawat pemohon.
Baca juga: Lanjutan Sidang Pra-peradilan Jurnalis Victor Mambor, Polisi: SP3 Sudah Sesuai Undang-undang
Kuasa Hukum pemohon, Ahmad Fathanah Haris dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ahmad mengatakan saksi menjelaskan bahwa ledakan sangat dekat dengan rumah pemohon, ada serpihan kapas, bercak hitam di aspal, serta foto yang dimuat dalam pemberitaan adalah milik saksi.
"Itu foto dia, penegasan terakhir saksi ledakan itu sangat dekat dengan rumah pemohon," katanya.
Ahmad mengatakan jalannya persidangan, ada dua agenda yakni pembuktian Surat Perintah Penghentian Penyelidikan S.PPP/8/1III/2024/Reskrim, tanggal 01 Maret 2024 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S. Tap/8/III/2024/Reskrim, tanggal 01 Maret 2024 tentang penghentian penyidikan bukan merupakan tindak pidana, dan keterangan saksi fakta.
"Untuk saksi bukti surat kita membuktikan terkait adanya berkas diterima dari pihak kepolisian dan yang kami kirimkan sampai keluar SP3," katanya.
Baca juga: Sidang Pra Peradilan Jurnalis Victor Mambor Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum
Di dalam bukti lain di tujukkan dari pihak termohon bahwa tidak dipungkiri terjadi ledakan, bukti mereka juga dijelaskan bahkan CCTV dan lab forensik menunjukkan bahwa adanya ledakan dan serpihan yang masuk ke lab favour untuk diperiksa dan di dalam bukti termohon itu sebagai pemicu terjadinya ledakan.
Ahmad mengatakan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kepolisian telah dua kali mengeluarkan SP3, pertama pada 12 Mei 2023 dengan alat bukti Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Papua dari Polda Papua no. B/2188/X/WAS.2.4/2023/ltw asda, dengan perihal "jawaban klarifikasi dumas nomor kasus; 267/PK-HAM/II/2023, tertanggal 12 Oktober 2023.
Baca juga: Ledakan di Rumah Victor Mambor, Laurenzus Kadepa: Hentikan Teror terhadap Jurnalis!
Kedua, pada 1 Maret 2024, dengan alat bukti surat no. SP2HP/01.a/II/2024/Rsskrim tertanggal 8 Maret 2024 dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, sekaligus menujukkan bahwa laporan polisi LP/B/20/l/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023, telah dihentikan oleh termohon, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana dan tidak cukup alat bukti.
"SP3 pertama 12 Maret diketahui dari Komnas HAM Perwakilan Papua pada 12 Oktober 2023. Dan SP3 kedua diketahui di 8 Maret 2023 sebagaimana merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjadi pembuktian kami," katanya.
| Menhut Minta Maaf ke Masyarakat Papua soal Polemik Mahkota Cenderawasih Usai Dihubungi Wamendagri |
|
|---|
| MRP Temui Gubernur Papua, Bahas Insiden Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA |
|
|---|
| Aryoko Rumaropen Buka Pelatihan Pendamping Koperasi Desa dan Kelurahan se-Papua |
|
|---|
| Mahasiswa Teluk Bintuni Desak Pemerintah Cari Solusi Pemulangan Pengungsi dari Moskona Utara |
|
|---|
| Kantor BBKSDA Papua Dipalang, Warga dan Tokoh Adat Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.