ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Pemkab Mimika Sudah Terima Surat Pembatalan SK Rolling Jabatan 5 Desember 2023

Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap surat keputusan yang dibuat sejak bulan September sampai dengan bulan Desember.

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Paul Manahara Tambunan
istimewa
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerima surat pembatalan Surat Keputusan (SK) Jabatan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada 5 Desember 2023 lalu. 

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan pihak Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap surat keputusan yang dibuat sejak bulan September sampai dengan bulan Desember.

"Dan sudah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh, ternyata kita ini ada maladministrasi," jelas John.

Dijelaskan karena ada maladministrasi sehingga ada rekomendasi pembatalan surat keputusan.

"Berarti otomatis jabatan juga harus dibatalkan. Dan dikembalikan," ujarnya. 

Baca juga: 330 CPNS Mimika Formasi Khusus Diangkat dan Ambil Sumpah jadi ASN

Untuk jabatan yang dibatalkan, Johannes Rettob tidak merinci berapa banyak pejabat.

"Jadi kepa OPD kan melalui satu proses, inikan pejabat tinggi Pratama, eselon IIA jadi mereka itu ada satu proses yang dilakukan, yang dibatalkan, tentunya ada yang tidak melalui prosedur pen rekomendasi komisi ASN," terangnya. 

Sementara itu, Plt Kepala BPKSDM Kabupaten Mimika, Everth Hindom nenjelaskan pihaknya siap menerima apa yang disampaikan oleh pimpinan.  

 Suasana Apel Pagi di lingkup Pemerinah Kabupaten Mimika.
 Suasana Apel Pagi di lingkup Pemerinah Kabupaten Mimika. (Tribun-Papua.com/Kristina Rejang)

"Otomatis kami juga akan memberikan telaaan kepada pimpinan terkait dengan surat yang dari Ombudsman dan KSN maupun BKN dan Kemendagri itu," jelasnya. 

Baca juga: Program Kerja Pemkab Mimika dengan APBD Lebih Rp 1 Triliun Belum Terlaksana, Johannes Rettob Berang

Ia menerangkan surat pembatalan telah diterima. 

"Ini yang (rolling-red) dari tanggal 5 Desember 2023). Intinya yang bisa memutuskan dan rekomendasi adalah bapak bupati sebagai pejabat pimpinan kepegawaian," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved