Demo Tolak Yanni di Pilkadaa Sarmi
Massa Serahkan Aspirasi Tolak Yanni di Pilkada Sarmi ke KPU dan Bawaslu
Massa tersebut berasal dari perwakilan 5 suku besar yang ada di Kabupaten Sarmi, serta tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat, para intelektual.
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu menggelar demo damai menolak Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni untuk maju dalam bursa Pilkada Sarmi.
Demo tersebut berlangsung di kantor KPUD dan Bawaslu Kabupaten Sarmi, Papua, Rabu (24/7/2024).
Dari pantauan Tribun-Papua.com, demo damai itu diawali dengan melakukan orasi keliling Kota Sarmi dan berakhir di dua kantor penyelenggara pemilu.
Massa tersebut berasal dari perwakilan 5 suku besar yang ada di Kabupaten Sarmi, serta tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat, para intelektual dan warga negeri seribu ombak.
Aksi demo damai mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan dari Polres Sarmi.
Baca juga: Tolak Yanni Maju Sebagai Bupati di Pilkada Sarmi, Masyarakat Adat: Tidak Menghormati Martabat Kami!
Sebelum menyerahkan beberapa butir aspirasi, para pendemo secara bergantian melakukan orasi selama kurang lebih 1 jam.
Dalam orasinya, massa meminta KPU Sarmi agar menolak pendaftaran Ketua DPD Partai Gerindra, Yanni dalam pencalonan Calon Bupati Sarmi 2024-2029 .
Adapun 9 aksi tuntutan yang dibacakan perwakilan para pendemo yang juga pejuang pemekaran Kabupaten Sarmi, Legius Jhoke, mengatasnamakan seluruh masyarakat Sarmi menolak dengan tegas pencalona Yanni sebagai calon Bupati Sarmi.
"Kami siap mendukung orang asli Sarmi menjadi Bupati Sarmi, Berdasarkan maksud dan tujuan dari pemekaran menjadikan orang asli Sarmi jadi tuan di negeri sendiri,"katanya.
Berdasarkan ketentuan UU, Nomor 2 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas UU Otonomi kusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, masa juga meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mengutamakan calon bupati orang asli Papua ( asli Sarmi), sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 138, dan meminta MRP tidak memberikan rekomendasi dan tidak membuka ruang kepada calon bupati Sarmi yang bukan orang asli Sarmi.
Para pendemo juga meminta kepada DPC, DPD, dan DPP di Kabupaten Sarmi, Papua dan Jakarta untuk tidak memberikan rekomendasi dan Bl KWK kepada calon bupati yang bukan orang asli Sarmi, melainkan memberikan rekomendasi kepada anak asli Sarmi.
Di poin ke 9 atau yang terahir masa pendemo juga meminta kepada penyelenggara pemilihan umum agar memperhatukan hak-hak politik orang asli Papua, terlebih khusus orang asli Sarmi dalam bursa pencalonan kepala daerah periode 2024 - 2029.
“Untuk menghargai jati diri orang asli papua asal sarmi, maka yang merasa bukan orang asli papua asal sarmi kiranya tidak mengambil hak kesulungan dari masyarakat adat orang sarmi dari 5 suku besar yang ada di kabupaten sarmi, yaitu sobey, armati, rumbuai dan manirem," jelasnya.
Baca juga: Yanni: Elektabilitas Prabowo Berpengaruh Pada Kepercayaan Pemilih di Papua
Sementara pada isi tuntutan ke 9 point tersebut Apabila KPU tidak mengindahkan poin 1-9 diatas, maka Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu akan datang di hari yang sama yaitu Rabu mendatang dengan kekuatan massa yang lebih banyak lagi.
Usai membacakan 9 tuntutan dari aksi demo tersebut, selanjutnya aspirasi diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten sarmi, Yohanes Yoce Richard Yenggu.
Ia pun berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke KPU Provinsi Papua. (*)
Dipindahkan ke Makassar, 4 Terdakwa Makar Asal Papua Barat Daya Menjalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
125 Petugas Anti Sampah Plastik Mulai Bekerja, Pemkot Jayapura Upayakan Kebersihan Jadi Budaya |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Makassar-Balikpapan September 2025, Harga Tiket Mulai Rp262 Ribu |
![]() |
---|
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Masyarakat Papua Tengah Diminta Setop Beraktivitas di Area Eks Bandara Lama Nabire |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.