KPU Provinsi Papua Pegunungan Dibakar
KRONOLOGI LENGKAP Kantor KPU Papua Pegunungan Dibakar Massa, Daniel Jingga Ungkap Penyebabnya
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga mengungkap kronologis pembakaran kantornya oleh kelompok massa di Wamena.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (14/8/2024), dibakar sekelompok massa.
Massa yang berasal dari berbagai daerah wilayah Papua Pegunungan itu sempat cekcok mulut sebelum akhirnya melakukan pembakaran kantir penyelenggara pemilu di Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan.
Peristiwa ini berlangsung pukul 07.50 WIT, setelah warga yang berasal dari sejumlah daerah mendatanginya.
Saksi yang diwawancarai awak Tribun-Papua.com, menyebut, massa yang datang itu sempat cekcok.
Sontak kobaran api dan asap hitam langsung membumbung tinggi, melumat berbagai sudut bangunan tersebut.
Berselang beberapa menit, massa mendobrak pintu dan langsung membakar kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: Massa Bakar Kantor KPU Papua Pegunungan, Komisioner Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Jadwal
"Ada aksi dari warga yang pagi ini tiba-tiba datang ke Kantor KPU, terus mereka baku dorong dan masuk ke kantor itu dan membakarnya," ujar saksi yang tak mau namanya disiarkan.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga mengungkap kronologis pembakaran kantornya.
Berikut penuturan Daniel Jingga secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Rabu sore.
Pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Pukul 07.11 WIT Bertempat Di Jln. Hom-Hom Wamena Telah Terjadi Pembakaran Kantor Kpu Prov. Papua Pegunungan Oleh Massa Sekitar 70 Orang.
Dengan Kronologi Sebagai Berikut :
A. Pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2024, Bertempat Di Kantor Kpu Provinsi Papua Pegunungan Dilaksanakan Aksi Demo Dari Aksi Forum Lintas Masyarakat Dan Pemuda Bersatu Se-Kabupaten Tolikara. Massa Sekitar 80 Orang, Menyampaikan Tuntunan Sebagai Berikut :
1. KPU Provinsi Papua Pegunungan Bertanggung Jawab Atas Pemberhentian Sementara KPU Tolikara Karena Kpu Papua Pegunungan Laporkan Kpu Ri Tidak Benar.
2. Κami meminta KPU RI Segera Aktifkan Kembali Kpu Tolikara Karena Tahapan Pendaftaran Pilkada Akan Berlangsung.
3. Jika Status Kpu Tolikara Provinsi Tidak Diaktifkan Kembali Maka Kami Kejar Atau Ancam Ketua Kpu Provinsi Papua Pegunungan. 4. Kpu Ri Bertanggungjawab Atas Masalah Apapun Yang Terjadi Kantor Kpu Provinsi Papua Pegunungan. Dan Disampaikan Untuk Memberi Waktu Selama 2 (Dua) Hari Ke Depan Untuk Menerima Jawaban, Apabila Tidak Ditanggapi Maka Akan Dilakukan Pembakaran Kantor Kpu Provinsi Papua Pegunungan.
B. Kemudian, Pada Hari Selasa, 13 Agustus 2024, Pukul 10.00 Wit, Bertempat Di Jln. Homhom, Wamena, Kab. Jayawijaya, Telah Dilaksanakan Aksi Penyampaian Aspirasi Dari Forum Peduli Perubahan Dan Kemajuan Daerah Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Dengan Tuntutan Sebagai Berikut :
1. Kami Meminta Kepada Kpu Provinsi Papua Pegunungan Untuk Tidak Menerima Pihakpihak Berkepentingan Yang Datang Mengatasnamakan Forum Peduli Perubahan Dan Kemajuan Daerah Kabupaten Tolikara Untuk Mendesak Dan Memaksa Melaksanakan Pikiran Mereka Tanpa Memperhatikan Undang-Undang Atau PKPU Demi Melegalkan Tujuan Mereka.
2. Memberikan Apresiasi Yang Setinggi-Tingginya Kepada Kpu Ri Yang Telah Menjalankan Tugas Dan Tangung Jawab Sebagai Peyelenggara Sesuai Mekanisme Dan Perundang-Undangan.
3. Fakta Bahwa Anggota Ppk 46 Distrik Kabupaten Tolikara, Peserta Tes/Seeksi Tidak
Terakomodir Karena Adanya Unsur Nepotisme Tidak Sehat Dari Anggota Komisioner
Kpud Kabupaten Tolikara Yang Diberhentikan Sementara.

4. Menuntut Dan Meminta Kepada Kpu Ri Bila Perlu Mengeluarkan Surat
Pemberhentian Tetap.
5. Meminta Kepada Dewan Kehormatan Indonesia (Dkpp-Ri) Segera Memberhentikan
Tetap Atas 3 Anggota Komisioner Kpud Kabupaten Tolikara Yang Diberhentikan
Sementara Oleh Kpu Ri.
6. Meminta Kepada Kpu Provinsi Papua Pegunungan Segera Menangani Kekosongan Kpu
Kabupaten Tolikara Untuk Menyeleksi Kembali Anggota Ppk 46 Distrik Seluruh
Kabupaten Tolikara Berdasarkan Hasil Wawancara Terakhir.
7. Meminta Kepada Kpu Provinsi Papua Pegunungan Membatalkan Sk No. 179/Sdm:-
Pu/9504/4/2024 Atas Pelantikan Ppk 46 Distrik Seluruh Kabupaten Tolikara Tanggal 18
Mei 2024 Di Hotel Sartika Yang Penuh Nepotisme, Ilegal Dan Tidak Sah Secara Hukum
8. Kami Forum Peduli Perubahan Dan Kemajuan Daerah Kabupaten Tolikara Meminta
Kepada Kpu Provinsi Papua Pegunungan Segera Melantik Ppk Baru 46 Distrik Kabupaten
Tolikara.
Adapun Aksi Pembakaran Dengan Kronologis Sebagai Berikut :
Pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Pukul 07.11 Wit Bertempat Di Jln. Hom-Hom Wamena
Telah Terjadi Pembakaran Kantor Kpu Prov. Papua Pegunungan Oleh Massa Sekitar 70 Orang.
• Sekitar Pukul 07.11 Wit, Massa Aksi Forum Lintas Masyarakat Dan Pemuda Bersatu Sekabupaten Tolikara Tiba Di Kantor Kpu Prov. Papua Pegunungan.
• Pukul 07.15 Wit, Massa Aksi Yang Tidak Terima, Masuk Kedalam Kantor Kpu Prov. Papua
Pegunungan Untuk Mencari Komisioner Kpu Prov. Papua Pegunungan. Namun Tidak
Ada.
• Sekitar Pukul 07.25 Wit, Setelah Massa Aksi Mengecek Seluruh Isi Kantor Dan Tidak
Menemukan Komisioner Kpu Prov. Papua Pegunungan Massa Aksi Berencana Akan
Membakar Kantor.
Baca juga: WAMENA TERKINI: Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan Dibakar, 69 Orang Ditangkap Sempat Gelar Aksi
• Sekitar Pukul 07.33 Wit, Massa Aksi Melakukan Perlawanan Terhadap Aparat Keamanan
Yang Sedang Melaksanakan Penjagaan.

• Sekitar Pukul 07.35 Wit, Massa Aksi Memaksa Masuk Kantor Kpu Prov. Papua Pegunungan
Dan Membakar Kantor Kpu Prov. Papua Pegunungan.
• Sekitar Pukul 07.40 Wit, Api Mulai Membesar Besawal Dari Ruangan Ruangan Kul.
• Sekitar Pukul 07.45 Wit, Massa Aksi Yang Telah Puas Membakar Kantor Kpu Prov. Papua
Pegunungan Pergi Meninggalkan Kantor Kpu Prov. Papua Pegunungan.
• Sekitar Pukul 08.27 Wit, Pemadam Kebakaran Datang Untuk Memadamkan Api
• Secara Keseluruhan Baik Dokumen Maupun Aset-Aset Kantor Terbakar
• Saat Ini Sedang Dilakukan Pendataan Terkait Kerugian Yang Dialami. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.