ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Pegunungan 2024

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan di Wamena

Dari 9 tersangka tersebut baru 5 yang ditahan, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan 9 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Pegunungan, pada Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan 9 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Pegunungan, pada Rabu (14/8/2024).

Dari 9 tersangka tersebut baru 5 yang ditahan, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Dalam kasus tersebut, ada 5 orang lainnya yang juga dinyatakan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam pada saat aksi pembakaran yang dilakukan pada Rabu (14/8/2024) lalu, sehingga yang saat ini ditahan berjumlah 10 orang dari kasus pembakaran dan kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kantor KPU Papua Pegunungan Dibakar Massa, Daniel Jingga Ungkap Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi mengatakan,pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari 9 tersangka ada 4 yang DPO karena kabur dari Polres.

PADAMKAN API – Petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Jayawijaya berusaha memadamkan kobaran api yang membakar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (14/8/2024) pagi.   
PADAMKAN API – Petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Jayawijaya berusaha memadamkan kobaran api yang membakar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (14/8/2024) pagi.    (Tribun-Papua.com)

“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” kata Yulianus Samberi melalui rilis pers yang diterima Tribun Papua.com,Rabu (21/8/2024).

Yulianus mengatakan,Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu.

Lanjut dia,kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada 5 orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.

"5 pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya," ungkap Yulianus.

Baca juga: Peta Politik Berubah Pasca-putusan MK soal Pilkada, Anies Baswedan Siap Diusung PDI Perjuangan

Ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran, ia mengatakan bahwa mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.

TERBAKAR - Kobaran api tampak membakar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan di Jalan Hom-hom Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (14/8/2024) pagi. Diduga, kantor penyelenggara pesta demokrasi itu dibakar warga.
TERBAKAR - Kobaran api tampak membakar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan di Jalan Hom-hom Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (14/8/2024) pagi. Diduga, kantor penyelenggara pesta demokrasi itu dibakar warga. (Tribun-Papua.com)

“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved