Jumat, 24 April 2026

Pengumuman Pilkada Papua Pegunungan

Paslon Kepala Daerah Papua Pegunungan Wajib Baca dan Penuhi Persyaratan Ini

Ketentuan tersebut berisi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah

Penulis: M Choiruman | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PENGUMUMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan informasi terkait syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur, Wakil Gubernur Papua pegunungan pada Pilkada serentak 2024.

Pengumuman tersebut dengan Nomor: 007/PL.02.2-Pu/95/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga yang dikirim ke redaksi Tribun-Papua.com tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024.

Baca juga: Daniel Jingga Klarifikasi Soal Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan

Adapun ketentuan tersebut berisi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagai berikut: 

1. Berdasarkan Keputusan Komisi

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 sebagai berikut:

1.     Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 130.612 (seratus tiga puluh ribu enam ratus dua belas).

2.     Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan sebagai berikut:

a.     hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

         waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT

b.     hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

         waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT

c.     tempat: Gedung Tongkonan Wamena, Jalan Irian, Wamena, Kabupaten Jayawijaya

3.     Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan merupakan Orang Asli Papua dan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Untuk lampiran persyaratan secara penuh dapat diakses atau KLIK PENGUMUMAN. 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved