ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

10 Parpol Tak Lolos ke DPR RI

Ini 10 Partai yang Ditetapkan KPU Tak Lolos ke Parlemen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.

Editor: Lidya Salmah
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Gedung DPR RI 

TRIBUN-PAPUA.COM- Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, ada 10 parpol yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Sepuluh partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.

Baca juga: Mau Nyaleg Tapi Pernah Jabat Kepala Daerah, Begini Penjelasan Komisioner KPU RI

Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan itu sebagai berikut:

1. Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara

2. Partai Gelora (1.282.000 suara)

 3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara) 4. Partai Hanura (1.094.599 suara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)

6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara),

7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)

8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)

 9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)

10. Partai Ummat (642.550 suara)

Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved