ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kabupaten Jayapura 2024

Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sukseskan Pilkada, Pj Bupati Jayapura Ingatkan ASN Soal Netralitas

Doa sekaligus penandatanganan komitmen bersama itu, berlangsung di kediaman Bupati Jayapura di Jalan Kemiri, Sentani, Distrik Sentani.

istimewa
Foto bersama usai melaksanakan doa syukur menyambut pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jayapura di kediaman Bupati Jayapura, jalan Kemiri, Sentani, Distrik Sentani 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura mengggelar doa bersama lintas beragama untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak aman dan lancar di Kabupaten Jayapura, Papua

Doa sekaligus penandatanganan komitmen bersama itu, berlangsung di kediaman Bupati Jayapura di Jalan Kemiri, Sentani, Distrik Sentani, Senin (2/92/204).

Baca juga: Silaturahmi dengan Masyarakat Adat Ifar Besar, Semuel Siriwa Dapat Sambutan Adat

Turut hadir dalam kegiatan itu, para perwakilan pemuka agama, pemerintah, tokoh adat, pemuda, perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan forkopimda, serta seluruh komponen masyarakat. 

"Mereka memberikan dukungan yang luarbiasa berdoa dalam rangka tertib dan sukses Pilkada, kita bersyukur berlangsung diakhiri komitmen bersama semua komponen," kata Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa.

Siriwa berharap, komitmen bersama yang telah ditandatangani ini, benar-benar diimplementasikan agar tidak seremoni semata.

"Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 harus berjalan lancar dan sukses," ujarnya.

Baca juga: Semuel Siriwa Pastikan Pilkada di Kabupaten Jayapura Aman dan Lancar

Menanggapi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ikut terlibat dalam kegiatan pendaftaran pencalonan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Jayapura beberapa waktu lalu, Siriwa mengingatkan, pegawai pemerintah harus tetap netral.

Ditegaskan Siriwa, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Yunus Wonda dan Haris Yoku Maju Pilkada Kabupaten Jayapura, Baru Mendaftar ke KPU

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Jadi pada prinsipnya ASN diminta untuk netral. Mereka boleh ikut mendengar ketika kampanya dari calon bupati/wakil bupati, tetapi tidak boleh menggunakan atribut apapun,"tegas Siriwa.

"Jadi hadir untuk mendengarkan apa visi misi setiap kandidat untuk mengambil kesimpulan kadidat mana yang akan dipilih. Tapi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, baju, atau atribut lain kadidat bersangkutan," tutupnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved