ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Polisi Kota Jayapura Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba Sitaan 8 Bulan Terakhir

barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja sebanyak 18.836,51 gram dan 1.014 botol/kaleng minuman beralkohol berbagai jenis/merk

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar bertempat di Jalan Koti Jayapura tepatnya di samping Bank BTN Jayapura, Kamis (5/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar bertempat di Jalan Koti Jayapura tepatnya di samping Bank BTN Jayapura,Kamis (5/8/2024).

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja sebanyak 18.836,51 gram dan 1.014 botol/kaleng minuman beralkohol berbagai jenis/merk.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat dan dibakar menggunakan minyak tanah hingga menjadi abu.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil temuan sepanjang tahun 2024.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Timika, Ini Sosok Pelaku

"Pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau KRYD sepanjang tahun 2024 atau sejak bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024," kata AKP Febry kepada wartawan di Mapolresta.

Selaku Kasat Resnarkoba, pihaknya berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini membuat masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif terkait peredaran miras secara ilegal maupun narkotika di Kota Jayapura.

Lebih lanjut kata Febry, masyarakat harus bisa paham dan mengerti bahayanya peredaran miras secara ilegal di lingkungan sekitar, terutama peredaran narkotika jenis apapun itu.

"Narkotika maupun miras sangat berbahaya bila dikonsumsi, melihat pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun fasilitas kecelakaan sebagian besar karena dipengaruhi dengan minuman beralkohol."

"Mari bersama kita bergandengan tangan untuk mencegah peredaran miras secara ilegal terutama narkoba di Kota Jayapura, bila mengetahui silahkan hubungi Call center Polresta Jayapura Kota atau Kantor Kepolisian terdekat," sambung dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved