Papua Terkini
Penimbun Solar di Jayapura Marak, Modusnya Tangki Truk Dimodifikasi: Subsidi Dibajak Para Oknum?
Para oknum menggunakan modus modifikasi tangki truk untuk menimbun BBM, lalu Biosolar dijual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan pemerintah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Praktik penimbunan BBM jenis Solar oleh oknum pembajak subsidi di Kota Jayapura, Papua, semakin tericum pekat.
Ini setelah pihak Pertamina melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM menggunakan truk dan minibus kepada Polda Papua, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku juga memblokir 1.967 nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yaitu Biosolar.
Pihak Pertamina menemukan adanya barcode ganda yang disalahgunakan oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi.
Pada Selasa (10/9/2024) pagi, polisi menemukan adanya dua kendaraan dengan tangki rakitan di SPBU Nagoya Kota Jayapura, yang diduga digunakan untuk pengisian ulang BBM Biosolar dengan barcode ganda.
Razia dipimpin oleh Ps Panit 2 Direktorat Reskrimsus Polda Papua Ipda Dito Ashari Ilmuwanto, didampingi Ps. Panit 3 Ipda Thomas Melkisedek Koimera.
Baca juga: Pertamina Imbau Konsumen BBM Pertalite Wajib Daftar QR Code, Termasuk di Papua Maluku
Polisi juga menyasar beberapa SPBU di wilayah Ibu Kota Provinsi Papua, di mana biasanya antrean truk berjejer panjang yang mengganggu arus lalu lintas.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Papua Kompol Agus Pompos mengungkapkan, truk mengantre bertangki rakitan dalam kondisi kosong disinyalir akan melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Lalu, pihaknya menyita satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning nopol PA 8864 AL dengan tangki rakitan 1.000 liter, serta mesin sedot solar dan plat nomor ganda.
Selain itu, Polisi juga menahan satu unit mobil Mitsubishi Ragsa warna hitam dengan nopol PA 9992 AD berisi drum rakitan 1.200 liter, mesin sedot solar dan plat nomor ganda.
"Kami juga telah mengklarifikasi awal terhadap supir truk serta melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar,” ungkap Agus Pompos.
Dalam razia, pihaknya memberikan sanksi berupa surat tilang kepada supir truk sebagai efek jera.
"Barang bukti yang diamankan mencakup kendaraan, tangki rakitan, mesin pompa minyak dan berbagai peralatan terkait," ungkapnya.
Kompol Agus mengatakan razia ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan antara pihak PT Pertamina dengan Kapolda Papua Brigjen Patrige Renwarin dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Sapari, pekan lalu.

Sementara itu, Agus menegaskan pihaknya akan terus menertibkan antrean truk yang diduga hendak menimbun BBM Solar di Kota Jayapura.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.