ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Polisi Ungkap Kasus Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp, Tiga Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Deni berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang dan mengancam.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Tiga pria berinisial YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa di Pantai Holtekamp Jayapura,berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Muara Tami. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tiga pemuda berinisial YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa di Pantai Holtekamp Jayapura, berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Muara Tami.

Dalam konferensi pers bersama wartawan, Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana menyampaikan, kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1x24 jam usai waktu kejadian pada Senin (9/9/2024) sekira Pukul 02.00 WIT dini hari.

"Ketiga pelaku saat menjalankan aksinya dipengaruhi minuman keras,"kata Deni Herdiana di Polsek Muara Tami Jayapura, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Dua Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kapolres Yapen: Korban Diduga Alami Retardasi Mental

Deni menjelaskan, peristiwa pidana tersebut terjadi sekira Pukul 02.00 dini hari pada Senin (9/9/2024) saat kedua korban yakni SL (16) dan RS (14) yang sedang berdua di pantai.

Menurut Deni berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang dan mengancam.

"Ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan gunakan sebilah parang juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone. Salah satu pelaku langsung berupaya melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan," ujar Deni.

Lebih lanjut, Deni mengatakan, pelaku berupaya melepaskan celana korban lalu memasukkan jarinya ke kemaluan korban kurang lebih sekitar dua menitan.

Korban lantas menggigit pelaku tersebut dan berteriak minta tolong hingga membuat para pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa dua buah handphone milik korban.

Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim yang merespon laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.

"Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya, dua pelaku diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop," ujar Deni.

Baca juga: Pelaku Curas Serta Rudapaksa di Merauke Ditangkap, Motor dan Handphone Korban Dirampas

Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved