ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Selatan 2024

19 Bapaslon Pilkada Papua Selatan Terdaftar di KPU

Bagi bapaslon yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, sambung Helda, maka harus diganti dengan bakal calon lainnya.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
SI MUPAS, Maskot Pilkada Papua Selatan tahun 2024 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menyatakan bahwa. 19 bakal pasangan calon (bapaslon) telah terdaftar di KPU, dan jika dinyatakan lolos administrasi dan kesehatan, mereka akan bertarung di bursa Pilkada di empat kabupaten di provinsi setempat.

Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan Helda Richarda Ambay mengatakan, 19 bapaslon  yang telah mendaftar di KPU terdiri dari 4 bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, 4 bapaslon Bupati dan Wabup Merauke, 4 bapaslon Bupati dan Wabup Boven Digoel, 2 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, dan 5 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi.

Baca juga: Ratusan Data Ganda Ditemukan di Aplikasi Sidalih, KPU Papua Selatan Lakukan Hal Ini

Helda mengungkapkan, untuk tahapan pemilu saat ini telah memasuki tahap penyampaian hasil penelitian administrasi pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan kepada 19 pasangan bakal calon.

"Untuk hasil pemeriksaan kesehatan telah di Pleno kan, selanjutnya kami akan menyerahkan kepada setiap Bakal Calon,"katanya belum lama ini.

Setelah tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kata Helda, selanjutnya akan memasuki tahapan masa perbaikan selama tiga hari bagi pasangan Bakal Calon yang belum memenuhi syarat.

"Kami akan menyampaikan hasil administrasi dan kesehatan melalui silon dan tatap muka," ucapnya.

Baca juga: Hari ini KPU Papua Selatan Teken Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Papua, Ini Tujuannya

Bagi bapaslon yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, sambung Helda, maka harus diganti dengan bakal calon lainnya.

"Untuk bapaslon yang telah lolos administrasi dan kesehatan, maka akan melanjutkan pada tahapan penetapan calon kepala daerah dan penarikan nomor urut,"terang Helda. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved