ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Tangkap IRT di Mimika Simpan Obat Jenis Alprazolam Tanpa Izin Edar

Kami dapat informasi kalau IRT  ini sering jual obat Alprazolam dan telah banyak dibeli oleh masyarakat. Obat ini merupakan sediaan farmasi kesehatan

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Sabtu (15/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Sabtu (15/9/2024) sekitar pukul 19:30 WIT.

Penangkapan IRT ini dilakukan Jalan Poros Mapurujaya lantaran memiliki obat-obatan terlarang  Alprazolam tampa izin edar dari pihak farmasi. SR berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan karena terlibat tindak pidana kesehatan.

Baca juga: Polres Mimika Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti Berhasil Disita

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Mimika guna menjalani pemerikasaan.

"Kami dapat informasi kalau IRT  ini sering jual obat Alprazolam dan telah banyak dibeli oleh masyarakat. Obat ini merupakan sediaan farmasi kesehatan," kata AKP Andi kepada Tribun-Papua.com, Minggu (15/9/2024).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat ditangkap pelaku tak berkutik saat sedang bersama suaminya. 

"Pengakuan pelaku bahwa, obat-obatan tersebut adalah miliknya sering dijual kepada konsumen di kota Timika," katanya.

Baca juga: Sertijab Perwira Polres Mimika, AKP Boby Pratama Jabat Kasat Lantas

Ia mengatakan, obat tersebut disimpan suami pelaku di dibawah kolong rumah.

"Jumlahnya 47 papan berisi 470 butir. Semua barang bukti telah disita, pelaku juga telah diamankan. Kalau suaminya hanya sebagai saksi," ungkapnya. 

Ia menambahkan, SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal lain yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved