ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Masih Ingat Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong Timika, Kini Tahap Dua

Tahap dua ini sebagai bukti keseriusan Polsek Miru karena perkara ini memenuhi syarat-syarat administrasi  dinyatakan lengkap oleh Kejari Mimika

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
CURI KOTAK AMAL - Tersangka saat digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Mimika, akhir pekan tadi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Mimika Baru (Miru) dalam beberapa bulan terakhir ini terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong terjadi pada Sabtu (14/7/24) lalu.

Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Pelaku Pencurian Kotak Amal Berisi Uang Rp 75 Ribu setelah Datang ke Rumahnya

Pengungkapan kasus ini sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor 71 Polsek Mimika Baru oleh pengurus masjid. Kasus ini sudah dilimpahkan atau tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (13/9/24).

Tahap dua ini sebagai bukti keseriusan Polsek Miru karena perkara ini memenuhi syarat-syarat administrasi  dinyatakan lengkap oleh Kejari Mimika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong menyatakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah sesuai prosedural. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural," jelas Kapolsek.

Diketahui penyerahan tersangka dan barang bukti  tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Kejari mimika bahwa, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun tersangka berinisial YK (13) dipersangkakan dengan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Viral Pencuri Kotak Amal Dimandikan Layaknya Jenazah oleh Warga: Biar Kau Insyaf

Kapolsek Miru berkata,  tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kotak amal, 1 buah unit switer digunakan tersangka saat melakukan aksinya, dan 1 unit mixer merk Yamaha.

"Tersangka dan barang bukti secara resmi telah diserahkan ke Kejari mimika diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved