Info Mimika
Masih Ingat Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong Timika, Kini Tahap Dua
Tahap dua ini sebagai bukti keseriusan Polsek Miru karena perkara ini memenuhi syarat-syarat administrasi dinyatakan lengkap oleh Kejari Mimika
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Mimika Baru (Miru) dalam beberapa bulan terakhir ini terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong terjadi pada Sabtu (14/7/24) lalu.
Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Pelaku Pencurian Kotak Amal Berisi Uang Rp 75 Ribu setelah Datang ke Rumahnya
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor 71 Polsek Mimika Baru oleh pengurus masjid. Kasus ini sudah dilimpahkan atau tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (13/9/24).
Tahap dua ini sebagai bukti keseriusan Polsek Miru karena perkara ini memenuhi syarat-syarat administrasi dinyatakan lengkap oleh Kejari Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong menyatakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah sesuai prosedural.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural," jelas Kapolsek.
Diketahui penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Kejari mimika bahwa, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun tersangka berinisial YK (13) dipersangkakan dengan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Viral Pencuri Kotak Amal Dimandikan Layaknya Jenazah oleh Warga: Biar Kau Insyaf
Kapolsek Miru berkata, tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kotak amal, 1 buah unit switer digunakan tersangka saat melakukan aksinya, dan 1 unit mixer merk Yamaha.
"Tersangka dan barang bukti secara resmi telah diserahkan ke Kejari mimika diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Info Mimika
Pencurian Kotak Amal
masih ingat
Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong
Timika
Kabupaten Mimika
Provinsi Papua Tengah
Satreskrim Polres Mimika
Polres Mimika
AKP J Limbong
Kapolsek Mimika Baru
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mimika Ingatkan OPD soal Penggunaan Anggaran, Emanuel Kemong: Harus Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.