ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Selatan 2024

MRP Papua Selatan Ajak Masyarakat Lihat Persoalan Definisi OAP Secara Baik 

Pada prinsipnya, MRP Papua Selatan hanya melaksanakan amanat UU Otsus seperti yang dijabarkan pada perubahan kedua.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Jamal
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE- Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu, mengajak seluruh pihak untuk dapat melihat secara baik terkait definisi Orang Asli Papua (OAP).

Pada prinsipnya, MRP Papua Selatan hanya melaksanakan amanat UU Otsus seperti yang dijabarkan pada perubahan kedua.

"MRP tidak berkapasitas dalam menganalisa atau menjabarkan, tetapi MRP berkapasitas melaksanakan, pendefinisian OAP dalam UU Otsus sudah sangat jelas, sehingga kita jangan buat kabur," ucap Damianus kepada wartawan di Merauke, Minggu (15/9/2024).

Baca juga: MRP Papua Selatan Belum Serahkan Surat Rekomendasi Keaslian Bapaslon, Ini Tanggapan Theresia Mahuze

Ketua MRP Papua Selatan mengajak masyarakat dan juga pihak-pihak terkait untuk sama-sama melihat hal ini secara baik agar tidak terjadi distorsi atau pembangunan opini yang keluar dari jalur sebenarnya. 

"Saat ini Indonesia sedang melakukan Pilkada serentak di seluruh wilayah, ini menjadi indikator kita mengukur proses demokatisasi lewat mekanisme pemilihan Serentak di seluruh wilayah Indonesia."

"Indikator ini harus berhasil, kalau tidak berhasil berarti akan dicari pola baru lagi, kalau kita terus mencari pola baru tentang Pilkada berarti proses demokrasi kita belum jelas," tambahnya. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved