Pilkada Kabupaten Merauke 2024
Pesan Rosina Kebubun saat KPU Kabupaten Merauke Gelar Deklarasi Damai di Monumen Kapsul Waktu
Masa kampanye adalah waktu untuk para pasangan calon yang berkontestasi untuk menawarkan visi dan misi kepada para pemilih dan meyakinkan para pemilih
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melaksanakan tahapan Deklarasi Kampanye Damai bersama Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, mengatakan pelaksanaan kampanye bagi para pasangan calon dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Baca juga: Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Merauke Dibuka, Rosina Kebubun: Tidak Ada Dusta di Antara Kita
"Masa kampanye adalah waktu untuk para pasangan calon yang berkontestasi untuk menawarkan visi dan misi kepada para pemilih dan meyakinkan para pemilih terhadap visi dan misi yang telah menjadi cita-cita dan harapan dari pasangan calon," ucap Rosina di lapangan monumen Kapsul Waktu di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (24/9/2024).
Lanjutnya, sebelum pelaksanaan kampanye resmi yang dilakukan setiap paslon, KPU melakukan deklarasi kampanye damai bersama pasangan calon, dengan tujuan dapat melakukan kampanye dengan aturan yang telah diatur dalam peraturan KPU dan Bawaslu.
Tidak hanya kepada peserta, Rosina juga berharap agar pihak penyelenggara harus netral dan tidak berpihak, maka KPU Merauke berkomitmen dalam melaksanakan pemilihan wajib bersikap netral demi Pilkada aman dan damai.
"Pemilihan ini dapat damai juga jika pasangan calon patuh dan taat pada aturan yang berlaku, kami juga harap kepada pasangan calon yang berkontestasi patuh dan taat aturan sesuai dengan hari ini yang kita lakukan deklarasi kampanye damai," pungkas. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.