Info Kota Jayapura
Gelar Rapat Paripurna, DPRD-Pemkot Jayapura Bahas Penetapan Pembentukan Perda 2024
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Betaubun mengungkapkan bahwa, rapat paripurna tersebut menetapkan enam rancangan peraturan daerah (raperda).
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Dewan Perwakilan Daerah (DRPD) Kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Jayapura Tahun 2024.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Betaubun mengungkapkan bahwa, rapat paripurna tersebut menetapkan enam rancangan peraturan daerah (raperda).
Raperda yang ditetapkan, di antaranya raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
"Raperda lainnya meliputi perubahan APBD tahun anggaran 2025, penetapan APBD 2026 serta raperda tentang penggunaan industri Kota Jayapura 2025-2045,"kata Betaubun saat memimpin rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Jayapura, Papua, Senin (30/9/2024) malam.
Baca juga: Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-96, DPD KNPI Kota Jayapura Buka Pelatihan dan Sertifikasi Mediator
Betaubun menambahkan, untuk raperda lainnya yaitu mencakup perubahan keempat atas peraturan daerah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta rancangan tentang rukun tetangga dan rukun warga.
Di tempat yang sama Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje menjelaskan, raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut akan dibahas pada tahun 2025 melalui sidang.
"Dari enam rancangan tersebut, dua merupakan inisiatif dewan, sementara empat lainnya diusulkan oleh pihak eksekutif," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Jayapura Diminta Bentuk Pansus Untuk Korban CPNS
Dirinya pun berharap raperda tersebut dapat mencerminkan kondisi aktual di Kota Jayapura, serta mendorong kemajuan dalam penerapannya pada 2025 mendatang.
"Dengan rancangan ini, kita berharap akan ada dampak positif bagi kemajuan Kota Jayapura,"pungkas Evert. (*)
Sekda Kota Jayapura Tegaskan Disiplin ASN: Tanpa Kehadiran, Tak Ada Pelayanan |
![]() |
---|
Torang Tanya, Wali Kota Jawab: Ruang Bertanya Warga Jayapura Setiap Senin |
![]() |
---|
Warga Kota Diwajibkan Bayar Iuran Sampah Rp50 Ribu per Bulan, Petugas Jemput Langsung ke Rumah |
![]() |
---|
Pemkot Jayapura Siapkan Tiga Dapur Baru untuk Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
ODGJ di Kota Jayapura Mendapat Bantuan Sosial dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.