ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kepulauan Yapen 2024

Ketua Bawaslu: ASN dan Aparat Kampung Jaga Netralitas di Pilkada Kepulauan Yapen

Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Y Mandripon menjelaskan, agenda ini penting sebab tahapan pelaksanaan pilkada sudah mulai berjalan.

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Y Mandripon, didampingi Komisioner Salmon Robaha (kiri) dan Herold Max Jandeday (kanan) terkait Sosialisasi Netralitas ASN dan Aparat Kampung di Pilkada Yapen, Rabu (2/10/2024) 

Laporan wartawan Tribunpapua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen sebut, agenda Sosialisasi Netralitas ASN dan Aparat Kampung yakni Bamuskam, sebagai langkah pencegahan potensi pelanggaran terkait keterlibatan abdi negara pada pelaksanaan pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon menjelaskan, agenda ini penting sebab tahapan pelaksanaan pilkada sudah mulai berjalan.

Sehingga, lanjut dia, potensi akan keterlibatan ASN dan Aparat Kampung, sangat rentan terjadi.

Baca juga: Buka Sosialisasi Netralitas ASN dan Aparat Kampung, Pj Bupati Yapen Suzana Wanggai Tekankan Hal Ini

"Hal ini yang mendorong kami dari Bawaslu untuk menggelar sosialisasi ini, serta juga Bawaslu dan Pemerintah menandatangani nota kesepahaman untuk netralitas ASN, Aparat Kampung dan Bamuskam di 17 distrik dan 160 kampung," kata Ketua Bawaslu.

Oleh sebab itu, Bawaslu mengundang peserta yang datang dari 160 kepala kampung/lurah dan bamuskam se-Kabupaten Kepulauan Yapen, serta kepala Distrik dan kepala OPD terkait.

Langkah Bawaslu Yapen untuk menjamin aspek netralitas ASN maupun aparat kampung, juga tertuang dalam nota kesepahaman yang ditanda tangani bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kepualuan Yapen disela-sela pelaksanaan sosialisasi. 

Dalam pelaksanaan sosialisasi, Bawaslu Yapen menghadirkan empat narasumber guna menyampaikan materi kepada para peserta yang hadir.

Empat narasumber tersebut ialah, Kabib Pemerintah Kampung dan Kelurahan BPKSDM Yapen, Kristian Padawan, Pembantu Investigasi/Inspektorat Yapen, Imran Hamzah, Kabid PSDM dari BPKSDM Yapen, Aser Pongrate, serta Akademisi, Kasim Hamid.

Para narasumber diksempatan itu menjelaskan tentang aturan yang berlaku, termasuk didalamnya adalah posisi ataupun langkah apa saja yang harus dilakukan ASN terlebih khusus aparat kampung pada pelaksanaan pilkada nanti.

Baca juga: Pasangan Calon Bupati Yapen Manderi-Yohanis Sebut Angka 3 Melambangkan Pemenang Pilkada 2024

Hofni menyebutkan, jika dalam pelaksanaan pemilu apabila ditemukan bukti tentang keterlibatan aparat kampung, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Aturan itu, kata Hofni, tertuang dalam undang-undang Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

"Tetapi juga kita ketahui bersama, dalam undang-undang desa ada juga yang mengatur tentang sangsi administratif dalam hal tindakan yang dilakukan aparat kampung yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pihak," jelas Hofni.

"Mana kala hal itu terjadi maka kita memiliki kesepahaman bersama sebagai rujukan untuk selanjutkan ditindak lanjuti oleh pemerintah dalam memberikan sangsi administratif bagi aparat kampung yang terbukti melanggar aturan," pungkas Hofni Y Mandripon.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved