ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Pegunungan 2024

Ini Penjelasan KPU Papua Pegunungan Soal SK Pemberhentian ASN yang Maju sebagai Cakada

SK Pemberhentian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai calon kepala daerah akan dikeluarkan sebelum dilakukannya pencoblosan.

Tribun-Papua.com
Komisioner Divisi Teknis KPU Papua Pegunungan, Melkianus Kambu 

Laporan  Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA,COM, WAMENA - Komisioner Divisi Teknis KPU Papua Pegunungan, Melkianus Kambu mengungkapkan bahwa, Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai calon kepala daerah akan dikeluarkan sebelum dilakukannya pencoblosan pada 27 November mendatang.

"Dia akan membuat surat pengunduran diri tdan ditunjukkan kepada instansi bersangkutan seperti Bupati dengan mengajukan pengunduran diri. Setelah itu nanti ada tanda terima baru bupati akan menyurati  KPU bahwa SK-nya dalam proses," kata Melkianus di Wamena, Kamis (3/10/2024).

Lebih jelas Melkianus bilang, SK tersebut akan diproses sebelum pencalonan.

"SK itu akan diproses di BKN sampai penetapan calon kemarin pun tidak bermasalah nanti,"ucapnya. 

Baca juga: Ciptakan Pemilu Damai di Jayawijaya Ini, Peryataan Sikap Empat Calon Bupati

Sementara untuk parpol, kata Melkianus, internal partai akan mengeluarkan surat untuk pemberhentian kepada calon kepala daerah dan digantikan dengan calon lain yang suaranya tertinggi kedua di internal partai.

"Karena dalam persetujuan yang ditandatangani oleh parpol dalam satu poin itu mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri otomatis dalam perjalanan dia itu sudah harus mengundurkan diri, hal ini juga bagi calon yang sebagai PNS,"terangnya.

Baca juga: Cegah Konflik Pada Pilkada, KPU Jayawijaya Imbau Pendukung Calon Tidak Menyerang Individu 

Ia juga menegaskan Ini merupakan syarat wajib bagi para calon, namun dalam proses tahapan pembuatan SK membutuhkan proses sehingga KPU masih menunggu tahapan dari BKN.

"Tetapi untuk SK pengunduran diri itu membutuhkan proses dan bukan kewenangan KPU merupakan kewenangan lembaga lain, KPU tidak mungkin memerintahkan hei engkaun(BKN)  kasih keluar cepat ini tidak mungkin ini ranahnya Pemerintah Daerah dan BKN, ini merupakan urusan BKN karena mereka yang nanti berhentikan dia,"katanya, 

"Atau mereka yang baru terpilih nanti urusannya dengan partai politik kita hanya menerima surat dua itu apakah itu surat pengunduran dari partai maupun dari BKN, jadi hal ini sudah masuk dalam BB persetujuan dan BKN  untuk sementara sudah berikan surat keterangan," ujarnya.

Baca juga: Pengadaan Logistik Pilkada 2024 Mulai Dilakukan, Ini Penjelasan Sekretaris KPU Papua Pegunungan

Sementara di singgung soal apakah waktu pengeluaran surat dari BKN akan sampai dengan waktu pencoblosan bisa bermasalah, ia menegaskan bahwa hal tersebut akan segera mungkin di proses sebelum pencoblosan.

"Akan segera diproses sebelum pencoblosan karena kita juga sudah ada tim di BKN, yang ada di sana dan siap memproses cepat untuk jalan, sehingga sebelum pencoblosan itu SK pemberhentiannya sudah keluar ada batas waktunya dan proses sudah di lakukan," ujarnya.

Baca juga: Pesan Sejuk KPU Papua Pegunungan: Jangan Karena Persoalan Pilkada Hubungan Keluarga Terpecah Belah

Hal senada juta di sampaikan Ketua KPU Jayawijaya, Silas Hubi kata dia Pihaknya tengah menunggu surat SK dari BKN terkait pemberhentian.

"SK Pemberhentian dari BKN tidak secepat itu Pemberhentianya butuh proses dan di Jayawijaya calon ASN, Calon Terpilih DPR dan calon dari TNI  yang akan di berhentikan dari ASN, Jabatan militer dan dari Parpol pun akan diberhentikan dan butuh waktu dan jika sampai  terakhir SK pemberhentianya tidak juga ada maka akan ada langkah hukum yang dilakukan KPU," katanya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved