ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Selatan 2024

Yusak Yaluwo Maju Calon Wakil Gubernur Papua Selatan Pasca-wafatnya Petrus Safan, KPU Bilang Begini

Yusak Yaluwo, yang merupakan kader Partai Golkar dan anggota DPR terpilih periode 2024-2029, sebelumnya menjabat sebagai Bupati Boven Digoel.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
PUILKADA PAPUA SELATAN - Darius Gebze-Yusak Yaluwo saat mendaftarkan diri ke KPU Papua Selatan, Jumat (4/10/2024). (KOMPAS.COM/Fuci Manupapami) 

“Untuk saat ini, calon pengganti belum memiliki hak untuk berkampanye, namun bisa ikut diperkenalkan oleh partai pengusung dalam masa kampanye ini,” ujar Helda.

PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze saat memberikan keterangan terkait rencana pengecekkan kesiapan Pilkada serentak 2024 di empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan.
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze saat memberikan keterangan terkait rencana pengecekkan kesiapan Pilkada serentak 2024 di empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan. (Tribun-Papua.com)

Yusak Yaluwo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 05 Oktober di RSUD Merauke sebagai bagian dari prosedur pencalonannya.

 Ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk mendampingi Darius, Yusak Yaluwo mengungkapkan optimisme terhadap pencalonannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Calon Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Petrus Safan Dikabarkan Meninggal

“Saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu, dan saya punya harapan yang besar untuk menang,” ungkap Yusak.

Sementara, Calon Gubernur, Darius Gebze juga menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran proses pendaftaran ini. 

“Tuhan memberikan jalan sehingga saya mendapatkan satu calon pengganti, yaitu Bapak Yusak Yaluwo,” ujarnya.

Menurutnya, Yusak Yaluwo merupakan sosok yang tidak asing. Yusak merupakan Mantan Bupati Boven Digoel.

"Beliau tidak asing lagi, dan merupakan mantan Bupati Boven Digoel, kemudian bertarung dalam pemilihan DPR sehingga dua hari yang lalu syarat yang harus dipenuhi adalah Pak Yusak harus mengundurkan diri dari jabatan itu dan semua proses dapat berjalan dengan baik" tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved