Minggu, 12 April 2026

Nasional

WADUH! Cuti Massal Hakim Berimbas pada Jadwal Sidang di Berbagai Daerah

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, semua persidangan ditiadakan kecuali praperadilan dan perkara pidana.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
ILUSTRASI HAKIM 

TRIBUN-PAPUA.COM- Aksi Gerakan Cuti Massal Hakim sebagai bentuk protes karena gaji dan tunjangan mereka tidak disesuaikan selama 12 tahun bukan sekadar gertakan.

Pengadilan di berbagai daerah termasuk di Jakarta dilaporkan menunda agenda persidangan selama sepekan, bersamaan dengan aksi mogok kerja yang berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) misalnya, memutuskan untuk menunda semua persidangan selama sepekan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan para hakim.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, semua persidangan ditiadakan kecuali praperadilan dan perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya hampir habis.

"Untuk PN Jaksel, sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan," ujar Djuyamto saat dihubungi pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Hakim Papua Pegunungan Ramai-ramai Gelar Aksi Cuti Tuntut Penyesuaian Gaji

Djuyamto mengaku belum mengumpulkan data berapa perkara yang persidangannya ditunda.

Ia hanya menyebut pihaknya mendukung aksi cuti massal hakim ini.

“Tentu mendukung,” kata dia.

Dukungan juga disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski tetap menggelar persidangan, Pejabat Humas pengadilan tersebut, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya tegas mendukung perjuangan hakim.

Menurut Zulkifli, pihaknya tidak bisa menutupi terdapat masalah gaji dan tunjangan hakim yang tidak disesuaikan pemerintah selama 12 tahun.

"Jadi tentunya rekan-rekan kita yang Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama itu, ya (PN) Jakarta Pusat sikap kita itu mendukung," kata Zulkifli saat ditemui awak media di PN Jakpus, Senin.

Zulkifli mengatakan, PN Jakpus tidak memiliki pilihan selain tetap menggelar persidangan yang mendesak.

Meski demikian, dukungan tetap diberikan dalam bentuk menunda beberapa persidangan, finansial, dan doa.

“Tapi yang jelas kami mendukung seperti itu,” tutur Zulkifli.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved