Sabtu, 9 Mei 2026

Nasional

Polda NTT Disorot Pasca-pemecatan Perwira yang Ungkap Mafia BBM, Pengamat: Ada Ketidakadilan

Keputusan berupa PTDH terhadap Ipda Rudy Soik merupakan kewenangan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tayang:
Tribun-Papua.com/Kompas
Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda NTT. Setelah mengungkap kasus itu, Rudy menjalani sidang kode etik di Polda NTT. Rudy ditemui di rumahnya, di Kota Kupang, NTT, pada Sabtu (31/8/2024) malam. KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mejadi sorotan publik pasca-pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menegaskan, persoalan etik yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik adalah kewewenangan Polda NTT.

Sejauh ini, Mabes Polri hanya memberikan asistensi semata.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, Senin (14/10/2024), di Jakarta, mengatakan, keputusan berupa PTDH terhadap Ipda Rudy Soik merupakan kewenangan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu sekaligus menjawab terkait kemungkinan Mabes Polri untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.

Baca juga: Antrean Panjang Truk di Jayapura Terindikasi Menimbun Solar, Polisi Harus Konsisten Razia Mafia BBM 

Menurut Abdul, hingga saat ini pihaknya hanya memberikan asistensi.

”Kita asistensi saja. Tapi, masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam,” kata Abdul.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi yang lengkap mengenai PTDH yang dijatuhkan bagi Ipda Rudy Soik terkait perkara dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Sandi, hingga saat ini keputusan sidang etik terkait hal itu masih berada di Bidang Propam Polda NTT.

”Nanti kita cek lagi,” ujarnya.

Melanggar kode etik

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Jumat (11/10/2024), Rudy disebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu terkait pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kota Kupang.

Sebelum sidang etik, Rudy dijatuhi sanksi disiplin dengan tuduhan menyanyi dengan istri orang di salah satu tempat karaoke.

Rudy pun mendapat sanksi disiplin berupa demosi dan dimutasi ke Polda Papua.

Rudy telah menyampaikan bakal banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved