ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Media Jubi Dilempari Bom Molotov

AWP Sebut Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi Merupakan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Tanah Papua

Berdasarkan catatan AWP dalam 4 tahun terakhir, kata Elisa, terjadi sebanyak 4 kali teror ancaman kepada jurnalis di Papua.

Penulis: Yulianus Magai | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap (Ist) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA– Teror bom di Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Bakti Waena, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/10/2024) dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan pers di tanah Papua.

Oleh sebab itu, aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teror bom tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Papua. Sebab, dugaan terror bom dan intimidasi terhadap wartawan Papua di Tanah Papua sering sekali terjadi,"ungkap Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Media Jubi di Papua Dilempari Bom Molotov, Dua Mobil Terbakar 

Berdasarkan catatan AWP dalam 4 tahun terakhir, kata Elisa, terjadi sebanyak 4 kali teror ancaman kepada jurnalis di Papua.

1. Pada 21 April 2021 malam, di mana terjadi pengrusakan mobil milik Pimpinan Umum Jubi, Victor Mambor yang diparkir di samping rumahnya di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

2. Pada 7 Agustus 2021, terjadi pengerusakan kaca mobil dari Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw di Dermaga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

3. Pada 23 Januari 2023 dini hari, terjadi ledakan benda yang diduga bom molotov di jalan samping rumahnya Pimpinan Umum Jubi, Victor Mambor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

4. Pada 16 Oktober 2024 dini hari, terjadi pelemparan yang diduga bom molotov ke dalam kantor redaksi Jubi di Jl. SPG Waena, Kota Jayapura, Papua yang mengakibatkan dua mobil Toyota terbakar.

Sayangnya, ucap Elisa,  pelaku-pelaku dari kasus tersebut belum satupun yang diungkap.

Oleh sebab, AWP kembali mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapnya, baik kasus-kasus sebelumnya maupun kasus terror bom yang baru saja terjadi pada Rabu 16 Oktober 2024 dini hari di kantor Redaksi Media Jubi.

“Dalam 4 tahun terakhir ini, pelaku dari kasus-kasus ini tidak perna diungkap. Jadi AWP kembali mendesak kepada pihak kepilisian untuk mengungkapnya,” ucap Elisa.

Menurut Elisa, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan di media massa, mesti menggunakan hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Karena hak jawab dan klarifikasi dijamin UU dan itu sah. Bila perlu pihak kepolisian membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang menimpa wartawan dan kebebasan pers di tanah Papua,"tegasnya.

Baca juga: Komnas HAM Papua Sebut 17 CCTV Bukti Kuat Polisi Ungkap Pelaku Bom Molotov di Kantor Media Jubi

Lebih jelas kata Elisa, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved