ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Barat

Empat Bulan Tak Terima Upah, Awak Kapal Tagih Haknya ke Pemprov Papua Barat

Pemprov Papua Barat belum memberikan upah selama enam bulan kepada 15 awak kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider.

Editor: Lidya Salmah
newsweek.com
Ilustrasi kapal 

TRIBUN-PAPUA.COM- Nahkoda Kapal West Papua Cruiser, Habel Rumbino, mengatakan, Pemprov Papua Barat belum memberikan upah selama enam bulan kepada 15 awak kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider.

"Kami terakhir terima gaji pada April 2024 dan sekarang sudah Oktober 2024, kami tidak terima gaji," kata Habel Rumbino, belum lama ini. 

 Padahal, ucapnya, keluarga 15 awak kapal tersebut perlu makan dan minum serta kebutuhan lain di rumah.

Baca juga: Dominggus Mandacan Melawan Kotak Kosong di Pilkada Papua Barat: Nomor Urut Satu

Ia menyebut, saat awal kontrak, upah awak kapal itu sesuai perjanjian kerja laut (PKL), yakni Rp 5 juta.

"Sayangnya, turun menjadi Rp 4 juta hingga menjadi Rp 2,3 juta,” katanya.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub), ucapnya, seharusnya UMP Papua Barat Rp 3.393.000.

Baca juga: Broker CPNS Diusut, Dua Honorer Pemprov Papua Barat Tersangka Baru: Dokumen Dipalsukan

Merespons protes tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat, Alberth Nakoh, mengatakan pemprov tidak tutup mata terhadap masalah tersebut.

Ia menyebut hak-hak awak kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider yang belum terbayar adalah empat bulan.

"Mereka ini honorer. Jadi menunggu anggaran perubahan baru kami bayar bersama-sama honorer lain di Papua Barat,” katanya, Rabu (15/10/2024).

Baca juga: KISAH 3 Pahlawan Mangrove, 1 dari Papua Barat, Ini Sosoknya

Kedua kapal tersebut, ucapnya, sudah lima tahun tidak beroperasi sehingga kru juga tidak bekerja, tapi Pemprov Papua Barat tetap memberikan upah Rp 2,3 juta sesuai standar gaji honorer saat ini.

"Kami minta kru kapal juga mengerti dengan situasi ini. Kami akan bayar sisa empat bulan itu terhitung 15-25 Oktober 2024," ujar Alberth Nakoh. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved