ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

IS Tak Berkutik saat Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di Penginapan 

Tersangka ditangkap di Penginapan Alia 1 Jalan Kartini Kota Timika, di mana dari tangan tersangka petugas menemukan 1 paket plastik bening kecil

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Istimewa
DIDUGA PENGEDAR – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika, Provinsi Papua Tengah mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan yang ada di Kota Timika, Jumat (18/10/2024) dinihari.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (42). 

Dia ditangkap petugas di Jalan Kartini tepatnya di Penginapan Alia 1 Timika, Papua Tengah, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 00:30 WIT.

Baca juga: AKP Andi Basuki Rahmat Jabat Kasat Narkoba Polres Mimika, Andi Sudirman Ditarik Polda Papua

Adapun barang bukti sabu berhasil disita aparat berupa1 paket plastik bening kecil berisi sabu, 1 bundel plastik bening kecil. 

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah kartu ATM Bank BCA, Uang tunai Rp 450 ribu, 1 buah handphone merek Vivo Y12S warna biru

Pada saat itu juga, petugas mengamankan 1 buah handphone merek Oppo A60 warna hitam, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu, dan 1 buah sendok takar.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Ipda Safri Patenrengi setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Tersangka ditangkap di Penginapan Alia 1 Jalan Kartini Kota Timika, di mana dari tangan tersangka petugas menemukan 1 paket plastik bening kecil berisi sabu," kata Hempy.

Baca juga: Polres Mimika Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Empat Pelaku Dibekuk

Diketahui, kini pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dan dibawa petugas ke Mapolres Mimika di Mile 32 Kota Timika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved