Nasional
GEMPAR! Jaksa Temukan Miliaran Uang di Rumah dan Apartemen Ketiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di kediaman ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Terkait uang yang disita di kediaman para hakim, penyidik menduga kuat bahwa uang tersebut berasal dari pengacara.
Hal itu terekam dalam catatan transaksi dan catatan penukaran uang menjadi valuta asing.
Baca juga: Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan dalam kasus dengan terdakwa Ronald Tannur merupakan kewenangan pengadilan.
Adapun mengenai kemungkinan penetapan Ronald sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, penyidik masih mendalaminya.
”Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, kami akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Harli. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan berlangganan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.