ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

GEMPAR! Jaksa Temukan Miliaran Uang di Rumah dan Apartemen Ketiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di kediaman ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono) 

Terkait uang yang disita di kediaman para hakim, penyidik menduga kuat bahwa uang tersebut berasal dari pengacara.

Hal itu terekam dalam catatan transaksi dan catatan penukaran uang menjadi valuta asing.

Baca juga: Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan dalam kasus dengan terdakwa Ronald Tannur merupakan kewenangan pengadilan.

Adapun mengenai kemungkinan penetapan Ronald sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, penyidik masih mendalaminya.

”Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, kami akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Harli. (*)

Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan berlangganan.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved