ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

GEMPAR! Jaksa Temukan Miliaran Uang di Rumah dan Apartemen Ketiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di kediaman ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono) 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Skandal di balik vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia, akhirnya terungkap.

Terbaru, Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di kediaman ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Uang juga ditemukan di kediaman seorang pengacara berinisial LR. 

Setelahnya, penyidik Kejagung menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu (23/10/2024) malam, menyampaikan, hari ini, penyidik menggeledah dan menangkap 4 orang.

Tiga orang di antaranya hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED, M, dan HH.

Baca juga: GEMPAR! Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacaranya hingga Tewas, Ini Sosok Ronald Tannur

Sementara, seorang lagi adalah pengacara berinisial LR.
 
Sementara, penggeledahan dilakukan di enam tempat yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya.

Penggeledahan tersebut terkait dengan adanya dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan kasus dengan terdakwa Ronald Tannur.

Ronald diputus bebas oleh para hakim tersebut meskipun didakwa membunuh kekasihnya.

”Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, M, dan HH menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara,” kata Abdul.

Menurut Abdul, dari penggeledahan di rumah LR yang berlokasi di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dollar AS senilai Rp 454,7 juta dan 717.043 dollar Singapura.

Penyidik juga menemukan catatan transaksi.

Adapun di apartemen milik LR yang terletak di Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang dalam pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2,12 miliar serta catatan transaksi.

Di apartemen tersebut, penyidik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.

 Uang di rumah dan apartemen

Di apartemen yang ditempati ED, penyidik menemukan uang Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit.

Di rumah ED yang lain yang terletak di Semarang, penyidik menemukan uang tunai 6.000 dollar AS, uang 300.000 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Demikian pula di apartemen yang ditempati HH di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 100.000 yen, 9.100 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Di apartemen milik M yang terletak di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Dari pemeriksaan terhadap keempatnya, penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

 ”Karena ditemukan bukti cukup tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,” kata Abdul.

Menurut Abdul, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mereka tidak dilakukan tiba-tiba.

 Penyidik telah cukup lama mengikuti mereka sejak mereka memutus bebas terhadap Ronald Tannur.

Mengikuti jejak ketiga hakim pascaputusan

Sebagaimana diketahui, Juli lalu, Ronald dituntut 12 tahun penjara karena membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti, oleh jaksa penuntut umum.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas karena anak bekas anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu, dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

”Dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan."

"Kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan, dan kami yakin seyakin-yakinnya dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik,” tutur Abdul.

Simpatisan korban penganiayaan dan pembunuhan Dini Ser
Simpatisan korban penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti berunjuk rasa di Alun-Alun Sidoarjo mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan pelaku Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sampai saat ini, kata Abdul, penyidik masih mendalami proses pemberian uang dan sumber uang tersebut.

Terkait uang yang disita di kediaman para hakim, penyidik menduga kuat bahwa uang tersebut berasal dari pengacara.

Hal itu terekam dalam catatan transaksi dan catatan penukaran uang menjadi valuta asing.

Baca juga: Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan dalam kasus dengan terdakwa Ronald Tannur merupakan kewenangan pengadilan.

Adapun mengenai kemungkinan penetapan Ronald sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, penyidik masih mendalaminya.

”Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, kami akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Harli. (*)

Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan berlangganan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved