ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Pemkab Jayapura Jaga Hutan dan Masyarakat Adat lewat Surat Keputusan Negara

Siriwa menyebut, masyarakat adat hari ini, telah memiliki surat keputusan hutan adat sebanyak 6 hutan adat dengan luas 23.613 hektar.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Pemukulan tifa bersama Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Ruddy Bukanaung, Tokoh Adat Mathius Awoitauw, Ketua DAS Sentani Daniel Toto, dan Forkopimda Kabupaten Jayapura, dalam rangka HUT Kebangkitan Masyarakat Adat ke-11 di Lapangan Genyem Kota, Distrik Nimboran 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura mendorong perlindungan terhadap masyarakat adat melalui surat keputusan (SK) pemetaan wilayah, pengakuan sembilan wilayah adat, dan 14 kampung adat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa di hari ulang tahun (HUT) Kebangkitan Masyarakat Adat ke-11 yang digelar di Lapangan Genyem Kota, Distrik Nimboran, Kamis (25/10/2024).

Siriwa menyebut, masyarakat adat hari ini, telah memiliki surat keputusan hutan adat sebanyak 6 hutan adat dengan luas 23.613 hektar.

Surat keputusan masyarakat adat dari sembilan wilayah adat dengah total luas 27.94,3 hektar dan hak penggunaan lain 699,7 hektar. 

Pun, 14 kampung di Kabupaten Jayapura menjadi daerah pertama di Indonesia yang mendapatkan pengakuan dari negara.

Baca juga: Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura Rayakan HUT ke-11, Masih Ada dan Tetap Eksis 

Menurut dia, hal itu menjadi catatan  bagi kinerja Gugus Tugas Masyarkat Adat (GTMA) karena itu, pihaknya mendorong agar GTMA dapat menambahkan surat keputusan (SK) lainnya terkait hukum adat.

"Saya ingin garis bawahi GTMA dapat di dorong untuk menambahkan SK lainnya terkait dengan hukum adat, SK masyarakat adat dan hak penggunaan lainnya," ujarnya.

Jika hal itu bisa dilakukan sebanyak mungkin sekaligus dapat menjadi kekuatan adat bagi karena mereka terlindung dengan keputusan yang diberikan oleh pemerintah.

"Jadi tidak hanya kuat secara adat tetapi oleh pemerintah," ujarnya.

Sebab itu, di HUT kebangkitan masyarakat adat, Siriwa mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan mengormati masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

"Saya berpesan tanah adat jangan di jual, melainkan di kelola dengan baik agar mendatangkan kesejahteraan hidup."

Salah satu tim penari di HUT ke-11  Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura yang di gelar di Lapangan Genyem Kota, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura
Salah satu tim penari di HUT ke-11 Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura yang di gelar di Lapangan Genyem Kota, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

"Tanah dan hutan sumber kehidupan masyarakat adat karena itu dijaga dan dilestarikan, di kelola dengan baik. Harus tetap terjaga dengan baik sampai generasi yang akan datang," katanya.

Baca juga: Benhur kontra Fakhiri, Bagaimana PDI Perjuangan Menakhlukkan KIM Plus pada Pilkada Gubernur Papua?

Dia menambahkan, Kabupaten Jayapura akan menjadi tempat magang beberapa provinsi terkait dengan penerapan hukum ada.

Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus juga sudah dilaksanakan dan di mulai dari wilayah itu.

Menurutnya, langkah-langkah terhadap keberpihakan, pengakuan, perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi prioritas pemerintah daerah.

Otsus, kata dia, diberikan berdasarkan budaya dengan demikian pendekatan pembangunan di Bumi Khena Mbay Umbay terus berlandasakan tata budaya.

"Kita juga mempunyai andil dalam implementasi pengangkatan dewan perwakilan adat khusus (DPRK) sedang dilaksanakan," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved