ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Timika

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Auto Gate Imigrasi

Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem auto gate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. 

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
istimewa
WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi auto gate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi auto gate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. 

Sebelumnya, auto gate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem auto gate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. 

Baca juga: Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.

"Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana tugas (PlT) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui auto gate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

Proses auto gate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan auto gate meningkat secara konstan.

Baca juga: Imigrasi Jayapura Amankan 1 WNA Asal Pantai Gading 

Saat ini, total auto gate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 zin tinggal tetap sampai September 2024. 

Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi auto gate Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers

Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. 

"Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Baca juga: Imigrasi Sosialisasi Paspor Elektronik dan Promosi Poltekim kepada Siswa SMK Santo Antonius Merauke

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada auto gate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu
yang bersamaan,” pungkas Godam. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved