ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Timika

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat

|
Tribun-Papua.com/istimewa
ILUSTRASI TAMU HOTEL: Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out.  

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka. 

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain, yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman melalui siaran persn yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis, (27/3/2025). 

Baca juga: Imigrasi Papua Lantik 12 Pejabat Baru Untuk Wujudkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. 

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. 

Baca juga: Pejabat Imigrasi Kelas II Merauke Musnahkan Arsip dan BMN Berfungsi Khusus

Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. 

Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA. 

Baca juga: Sutejo Resmi Dilantik Sebagai Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jayapura

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out. 

Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik. 

Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Timika Akan Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. 

Asal Orang Asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang. Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DK Jakarta 3.210 orang. 

Baca juga: Imigrasi Jayapura di Papua Amankan 11 WNA Ilegal Saat Turun Dari KM Gunung Dempo

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi. 

Mendukung pernyataan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan. 

Baca juga: Pj Bupati Mimika Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika 

"Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved