ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA

Imigrasi Jayapura di Papua Amankan 11 WNA Ilegal Saat Turun Dari KM Gunung Dempo

11 orang asing tersebut, dijanjikan pekerjaan oleh pria berinisial MI, yang diduga Warga Negara Bangladesh dan dijanjikan pekerjaan konstruksi dengan

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
WNA ILEGAL: Tampak 11 Warga Negara Asing asal Bangladesh dan India yang berhasil diamankan Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura pada Februari 2025. 11 Orang Asing tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Provinsi Papua mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang diantaranya 10 Warga Negara Bangladesh dan 1 dari India. Mereka ditangkap di Pelabuhan Laut Jayapura Februari 2025.

Baca juga: PT Freeport Indonesia -Uncen Jayapura Gelar Pelatihan Bisnis bagi Mahasiswa

"11 Orang Asing tersebut masuk ke Jayapura menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo pada Minggu 9 Februari 15:30 WIT," jelas Kepala Kanwil Imigrasi Papua Samwel Toba dalam siaran persnya Selasa,18 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap belasan orang tersebut, mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Jayapura. Namun ketika petugas Imigrasi Jayapura mengecek paspor 11 orang tersebut, tidak ditemukan visa untuk bekerja.

Baca juga: Tragedi Stasiun New Delhi: 18 Orang Tewas dalam Desakan Kereta

3 diantaranya bahkan tidak membawa dokumen perjalan, 2 membawa surat kehilangan dari kepolisian Kota Surabaya dan 1 tidak membawa dokumen perjalanan. 

Petugas Imigrasi Jayapura langsung membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Sindikat Prostitusi Online Tusuk Anggota Brimob di Jambi, Ini Penyebabnya

"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 11 orang asing tersebut, dijanjikan pekerjaan oleh pria berinisial MI, yang diduga Warga Negara Bangladesh dan dijanjikan pekerjaan konstruksi dengan gaji kurang lebih Rm 1.500 atau sekitar 5 - 6 juta rupiah," tambahnya. 

MI disebut sebagai pihak yang mengatur perjalanan illegal mereka masuk ke Indonesia, dari Malaysia, melalui perairan Sumatra Utara, lewat area pantai di pesisir Balai Asahan atau Dumai menggunakan speed boat kemudian naik bus ke Jakarta, lalu ke Surabaya dan lanjut Jayapura, Papua.

Baca juga: Kapolres Jayapura Sebut Dalang Aski Demo Tolak MBG di Sentani Bukan Pelajar

“11 orang asing tersebut diduga merupakan korban penipuan online karena MI yang menawarkan pekerjaan juga meminta uang kepada 11 orang asing tersebut yang jumlahnya rata rata mencapai Rm.30.000 per orang. Imigrasi Jayapura masih terus melakukan pendalaman terkait keberadaan MI,” katanya. 

Saat ini 11 orang asing tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Imigrasi Jayapura atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka melanggar pasal 113 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, karena dengan sengaja masuk ke Wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Baca juga: Aksi Tolak MBG di Yalimo Ricuh, Polisi Keluarkan 12 Tembakan

“Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta dan juga melanggar pasal 119 ayat 1 masuk atau berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan/visa yang sah, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta." tandasnya.(*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved