Imigrasi Biak
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Baca juga: Imigrasi Biak Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Rakor Timpora Digelar
Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan.
Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.
“Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam dalam rilis yang diterima Redaksi Tribun-Papua.com, Sabtu (2/11/2024) sore.
Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.
Baca juga: Plt Sekda Kabupaten Biak Numfor Apresiasi Rakor Pengawasan Orang Asing yang Digelar Imigrasi Biak
Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap sampai September 2024.

Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.
“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Baca juga: Imigrasi Biak Awasi WNA di Kabupaten Biak Numfor Dalam Operasi Jagratara Tahap III
Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi.
Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secaradigital,” ujar Godam.
Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice .
Baca juga: Imigrasi Biak Gelar Sosialisasi Penerbitan Paspor RI dan Administrasi Kependudukan, Ini Tujuannya
“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi.
Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam. (**)
Tribun-Papua.com
Imigrasi Biak
Orang Asing
Imigrasi
Warga Negara Asing (WNA)
Ngurah Rai
Bebas Visa Kunjungan (BVK)
e-Visa
Saffar M Godam
autogate
Imigrasi Biak Deportasi 26 Warga Fipilina yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Biak Perkuat Sinergi Terkait Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Yapen |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas II Biak Berbenah, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden |
![]() |
---|
Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Amankan 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional berkedok Lady Companion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.